Detik Kasus | Aparat Desa Diamankan Polsek Duduksampeyan karena kedapatan konsumsi Sabu.

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Duduksampeyan Polres Gresik pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 pukul 09.30 wib berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.

Kapolsek Duduksampeyan Polres Gresik AKP Darsuki, S.H kepada media ini menerangkan bahwa perangkat desa telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh satuan Reskrim Polsek Duduksampeyan dengan adanya informasi yang diterima SPKT Polsek Duduksampeyan Polres Gresik.

Baca Juga:  Waka Polsek Tejakula Pimpin Razia Kendaraan Bermotor di Desa Penuktukan

Pelaku diketahui bernama AK (44) warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Pelaku sehari-hari merupakan perangkat desa Beru, Lamongan. “pelaku ditangkap didalam kamar rumah sendiri Perum Jati Permai Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Memperingati Hari Bhayangkara Ke -71 Polres Gresik Adakan Tasyakuran dibeberapa Tempat di Kabupaten Gresik | Reporter - Imam.S

Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa oknum perangkat desa tersebut oleh anggota diamankan di Polsek Duduksampeyan bersama barang bukti berupa satu buah pipet berisi shabu (sisa shabu yang telah digunakan), alat penghisap shabu dan rokok serta korek api.

Baca Juga:  DANDIM 0802/PONOROGO DAN KAPOLRES PONOROGO MEMBAUR BERSAMA MASYARAKAT MENGGELAR AKSI SOLIDARITAS ATAS GUGURNYA ANGGOTA POLRI DI RUTAN MAKO BRIMOB

Selanjutnya pelaku akan dilakukan penyidikan dengan dijerat Pasal Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *