Bojonegoro, detikkasus.com – Sebuah truk yang bermuatan kayu tanpa disertai dokumen yang sah dari Perhutani telah diamankan di Mapolres Bojonegoro pada hari Rabu (08/11/2017) sekira pukul 23.00 WIB. Truk yang bermuatan kayu ilegal tersebut diserahkan oleh pihak Perhutani kepada piket Reskrim saat pihak Perhutani mengadakan patroli di wilayah jalan raya Bojonegoro – Nganjuk tepatnya di Desa Pajeng Kecamatan Gondang.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si dalam keterangannya kepada detikkasus.com mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada tanggal hari Rabu tanggal 08 November 2017 lalu sekira pukul 19.30 WIB pihak Perhutani melakukan patroli di lokasi mendapati kendaraan jenis truck No. Pol.: S-8124-UA warna kuning yang mencurigakan. Setelah itu, dilakukan pengecekan terhadap muatan truk tersebut dan didapati sedang memuat kayu jati berbentuk gelondong berbagai ukuran sejumlah 159 batang.
“Atas hal tersebut, kemudian petugas menanyakan terkait dokumen kayu tersebut terhadap terlapor dan juga selaku sopir kendaraan tersebut”, ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan pengecekan, terlapor tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait kayu yang diangkut di dalam truknya tersebut. Atas hal tersebut selanjutnya terlapor dan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak Perhutani dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan.
“Akan tetapi pada saat perjalanan akan diamankan terlapor berhasil melarikan diri”, ucap Kapolres.
Menurut Kapolres, walaupun terlapor berhasil melarikan diri, namun petugas berhasil mengantongi identitas terlapor karena pada sebelumnya pihak dari Perhutani berhasil meminta identitas terlapor saat dilakukan pemeriksaan di lokasi. Adapun identitas terlapor yaitu
Supriyadi seorang laki-laki berumur 35 tahun warga Desa Sumberbendo RT 07 RW 02 Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.
“Kami akan terus mencari terlapor, karena identitas telah kami kantongi”, imbuh Kapolres.
Atas kejadian tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian material sebesar Rp 30 juta dan terlapor akan dikenakan sanksi hukuman pasal 83 ayat (1) b Jo pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 milliar. (Her/mam/yul/sil).