Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur nomor 04 Tahun 2012 terkait dengan Rencana tata ruang wilah Kabupaten Kaur,pada saat ini sedang persiapan revisi.
Plt Kepala Dinas PUPR Lendrianto di sampaikan kepala bidang penataan ruang Ismawar Hasdan membenarkan,tahun 2018 sedang persiapan pembahasan bab dan pasal yang akan di refisi,proses refisi melibatkan tim ahli yang sudah teruji.
Begitu juga hal nya dengan kajian lingkungan hidup strategis,di Kabupaten Kaur belum memiliki tenaga ahli,mau tidak mau tenaga ahli harus di datangkan dari luar daerah.
Refisi penataan ruang,di serahkan kepada pihak ketiga sesuai dengan petunjuk anggaran,untuk anggaran buku RT RW lebih kurang 400 Juta Rupiah kemudian untuk anggaran kajian KLHS lebih kurang 300 Juta ujar Ismawar.
Menurut nya,refisi penataan ruang (RT RW) melalui tahapan,seperti persetujuan substansi Gubernur Bengkulu dan harus memiliki rekomendasi Kementrian agraria tata ruang,penyusunan naskah akademik rencana tata ruang wilayah,di perhitungkan biaya untuk melaksanakan refisi RT RW minimal 1.5 Miliar.
Anggaran kita,untuk melaksanakan refisi rencana tata ruang wilayah masih terbatas,namun tetap di upayakan di refisi,sehingga pembangunan kita nanti nya bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan,hal untuk melaksanakan refisi RT RW bukan gampang,untuk itu di harapkan kerja sama yang baik dan dukungan dari lapisan maayarakat Kaur papar Ismawar Hasdan di ruang kerja nya Selasa 20/2.
(Reza)