Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Polemik Pelaksanaan Pilperades Kabupaten Demak masih terus bergulir, dan sudah mulai viral di Media Sosial ancaman dari akun palsu yang dalam akun facebook bernama Guntur. Sesuai dengan pemberitaan Media Online Detik Kasus dan Jejak Kasus selama terjadinya Polemik Pilperades Kabupaten Demak, menuliskan tentang Proses pengisian perangkat Desa di Kabupaten Demak diduga telah terjadi manipulasi serta rekayasa yang berbau KKN pada Pelaksanaannya, sehingga banyak peserta yang menamakan dirinya korban kedzoliman Pilperades Kabupaten Demak melakukan perlawanan, sampai mereka melakukan pelaporan ke KPK, Dit Tipikor Polri, Kejagung dan Ombudsman.
Dalam Proses langkah perlawanan, peserta Pilperades yang merasa jadi korban melakukan Audensi ke sana DPRD, melakukan demonstrasi yang dinamakan AKSI 203 dan Aksi Damai Sholat dan Doa Bersama yang dinamakan AKSI 263 di depan Pendopo Kabupaten Demak. Dalam selang waktu perlawanan mereka yang menuntut keadilan dan menyeret pihak-pihak terkait yang terlibat dalam Polemik Pilperades tersebut.
pada pemberitaan sebelumnya pada Jumat 16,Maret 2018 Tim Korcam Korban Pilperades Kabupaten Demak telah tiba di Jakarta di Gedung KPK pukul 09.15 Wib. Adapun kedatangan mereka di KPK untuk melaporkan, Polemik Pilperades Kabupaten Demak yang menimbulkan kisruh di beberapa Desa. Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, mengenai pantauan DETIK KASUS/JEJAK KASUS Demak-Jateng, perkembangan informasi yang berkembang bahwa malam ini Peserta yang terdzolimi atas proses Pilperades (Pemilihan Perangkat Desa) di Kabupaten Demak, akan berangkat ke Jakarta untuk mengajukan Laporan kepada KPK dan Mabes Polri atas Sarat KKN dalam Pilperades Kabupaten Demak. Sampai Aparat Penegak Hukum saja belum melakukan penyelidikan atas kisruh yang terjadi atas Polemik Pilperades tersebut.
Sampai mereka Korcam Koordinator Kecamatan (Para peserta Pilperades) berinisiatif Menindaklanjuti proses Pemilihan Perangkat Desa di Kabupaten Demak dengan segala polemiknya, para peserta yang merasa dirugikan terkait kegiatan Ujian Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak, melaporkan dengan bukti-bukti yang menguatkan ke sejumlah lembaga tinggi di Jakarta.
Langkah yang diambil rombongan peserta yang dipandu oleh saudara Eko Sugiarto dan Agus Gowang beserta para Korcam dan kawan-kawan adalah sebagai langkah pembuktian, bahwa apa yang telah terjadi di Kabupaten Demak terkait Ujian Perangkat Desa, adalah Ilegal dan mereka menuntut akan keterlibatan Oknum-oknum yang terlibat. Baik dari Panitia, Kades, Oknum pihak ketiga dalam hal ini Oknum pihak UI (Universitas Indonesia). “Dengan demikian kami menuntut diseret ke ranah Hukum Pidana ,” ungkap Eko.
Terkait Ujian Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Demak, Eko dan para peserta yang lainnya mensinyalir banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak dan Paguyuban Kepala Desa Demak.
Berawal dari MOU dengan UI bahwa itu dinyatakan Abal-abal atau Cacat Hukumnya kesepakatan yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Ujian Seleksi Perangkat Desa Demak dan pihak Universitas Indonesia (UI), dengan segala kejanggalan-kejanggalannya. Dimana pihak UI sendiri sudah mengklarifikasi melalui Dr. Suryadi, MT yang mengatakan dengan jelas, bahwa Pihak UI tidak terlibat dalam kegiatan Pilperades di Kabupaten Demak.
Untuk itu, berdasarkan atas surat klarifikasi dari pihak UI, kemudian menjadi referensi kepada Pansus Angket DPRD Demak, sehingga turunnya surat keterangan dari Bupati Demak H.M. Natsir, agar dihentikannya kegiatan Pemilihan Perangkat Desa.
Dengan demikian beberapa pelantikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepala Desa di beberapa daerah di Kabupaten Demak dinyatakan tidak sah atau ilegal. sambung Eko.
Segala bentuk pelantikan yang sudah dilaksanakan terkesan dipaksakan, Eko mengatakan, bahwa itu atas pertanggungjawaban Oknum Kepala Desa yang melantik dan Panitia yang merekomendasikan Pelantikan, serta seluruh Oknum-oknum yang terlibat dalam memanipulasi Pengisian Perangkat Desa diharapkan dibersihkan dan menjalani Proses Hukum sesuai dengan perbuatan mereka. Jelas Eko.
Saya mengharapkan , kepada rekan-rekan peserta lainnya, untuk mendukung langkah kami melalui doa, niscaya kami bisa Diridhoi oleh Allah Swt. Pungkasnya.
Secara terpisah Agus Gowang salah seorang pemandu mengatakan, apakah perangkat Desa di Kabupaten Demak ini kelak harus dijabat oleh Keluarganya Kepala desa. Seperti Isterinya Kades, Anaknya Kades, Keponakannya Kades, dan mau dikemanakan nanti sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Demak. Imbuhnya. Masih banyak kok, Generasi /Pemuda Pemudi yang berkapasitas jadi Perangkat Desa klo sitemnya benar-benar Transparan dan Akuntabel.
Sesampainya di Gedung KPK, masing-masing Peserta membawa corat-coret di lembar kertas yang ada tulisan tercoret diantaranya,,,
Kami Minta Keadilan,,,, Bupati Kalah Sama Paguyuban Kades,,,,, Penegakkan Hukum Mandul,,,,dan lain-lain. Saat Awak Media mengerumuni rombongan, apa tujuan datang ke KPK? Tanya wartawan. Kami datang Bukan Demo, tapi kami datang untuk melapor dengan membawa bukti-bukti, atas Kecurangan Sarat KKN dalam Pelaksanaan Pilperades Kabupaten Demak. Jawabnya serentak.
Selanjutnya para rombongan yang melapor di KPK diterima sebatas 4 orang yang mewakili diantaranya Eko Sugiarto, Agus Gowang, Lutfi dan rombongan diarahkan menunggu di depan KPK. Setelah para Wakil rombongan keluar daru ruang Gedung KPK, wakil para rombongan yang menyerahkan bundel laporan dalam ruangan KPK, mengatakan bahwa sudah diserahkan dan laporan kita telah diterima oleh KPK beserta Bukti-bukti yang ada. Setelah itu semua rombongan melanjutkan laporan ke Bareskrim Polri Dit Tipidkor yang diwakili beberapa orang saja. Sedangkan rombongan menunggu di Bis.
Dari mulai terjadi polemik Pilperades Kabupaten Demak ini sampai penyerahan laporan ke KPK dan Bareskrim Dit Tipidkor Polri Anggota Jejak Kasus ikut mengawal.
Dan akhir-akhir ini sudah mulai viral ancaman dari akun facebook yang belum jelas siapa yang memiliki akun bernama Guntur, menyampaikan ancaman bagi beberapa peserta yang kritis pada polemik Pilperades tersebut seperti ujaran di bawah ini;
“SMPEYAN KRJO NENG PLN KALIKONDANG TOH MAZ,MBOK ATI2 NK KOMRNTAR,MBOK D SIKAPI DGN BIJAK, KLO TDK TAU AKAR MSALAHE ,OJO GEBYAH UYAH,MELU2 PRKORO IKI,,1 WES TAK WELING,,OPO SMPEYAN WES RA SYG MBEK KLUARGAMU MAZZ BOZZ…”
“MSALAH LEGAL ATO ILEGAL PEAN BERHAK TUK DIAM SAJA,,TDK USAH IKUT2AN,, OPO SAMPEAN PUNOPO KLUARGANE SMPEAN ONO KLUARGANE DIRUGIKAN.”
Seperti itulah yang diucapkan akun facebook Guntur kepada beberapa orang korban peserta Pilperades yang kritis di Media Sosial, yang belum diketahui siapa yang mempunyai akun yang bernama Guntur itu. (Jul/Tim9)