Detikkasus.com | Polda Kabar – Polres Sintang, Inisial RT (24), SL (12), KK (30) dan JJ (32) ditahan lantaran diduga melakukan tindak Pidana Pencurian.
Dengan modus membeli baju di toko pakaian “IDOLA FASHION” yang berada di Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, keempat dari pelaku tersebut salah satunya berpura – pura mencari dan menanyakan baju kepada IW (25) warga Jalan Lintas Melawi Gg. Dahlia RT : 005 RW 002 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang merupakan pemilik toko tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK, MH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor yang bahwa saat kejadian keadaan Toko Idola Fashion sedang dalam keadaan ramai, kemudian ada beberapa ibu-ibu dengan membawa anak yang merupakan pelaku datang ke toko untuk membeli baju.
“Salah satu Pelaku menanyakan baju yang ada di toko, sementara lainnya memilih baju yang ada di toko dan para pelaku tersebut pergi meninggalkan toko”
Menyadari bahwa pakaian yang di toko hilang setelah melihat persedian baju yang ada di toko tidak sesuai, pemilik toko melihat rekaman CCTV dan melihat empat orang pelaku mengambil pakaian di toko. Atas kejadian tersebut, pemilik toko kemudian langsung melaporkan tindak pencurian tersebut ke Polres Sintang.
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Setelah tercukupi, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.
Selanjutnya empat orang pelaku dengan barang bukti sepuluh helai celana pendek, tujuh celana jeans, enam helai kebaya renda, lima helai celana dalam kebaya, delapan helai celana leging, dan dua helai baju lengan panjang diamankan, jelasnya.
(Alex/Hariyanto)