Detik Kasus – 2 Pelaku Perjudian Jenis Ceki di Tangkap Unit Reskrim Polsek Mojosari Kabupaten Mojokerto, 2 Lainnya DPO.

Minggu, 20 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017 Pkl 14.30 Wib, TKP di Dusun Gempolmalang Desa Kedunggempol Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, Unit Reskrim Polsek Mojosari telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Ceki dengan menggunakan alat berupa kartu remi dengan memakai uang sebagai taruhannya dengan maksud untuk mencari kemenangan/keuntungan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP Subs Pasal 303 bis KUHP Jo UU No. 7 tahun 1974.

Baca Juga:  Mahasiswa Kampar Adakan Focus Group Discussion bersama Forkopimda Bahas Dampak Hoax

Dengan dasar laporan polisi Nomor : LP/27/VIII/2017/Jatim/Res Mjk/Sek Mjs, tanggal 19 Agustus 2017 polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka SOKEH BIN IMAM SAFI’I DKK, laki -laki, umur 59 tahun, Pek. Swasta, alamat Dusun Gempolmalang RT 02 RW 01 Desa Kedunggempol Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Pelaku tertangkap dengan barang bukti (BB), antara lain: 1. Uang tunai sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
2. 2 (dua) set kartu remi.
3. 1 (satu) lembar Tikar terbuat dari daun pandan warna kuning.

Baca Juga:  TNI – Polri Amankan Peribadatan Umat Beragama Untuk Jember yang Lebih Kondusif.

Kronologis kejadian, Anggota unit Reskrim pada saat sedang melaksanakan kring serse mendapat informasi dari masyarakat kalau di Desa Kedunggempol sering adanya perjudian yg meresahkan warga, setelah dilakukan penyelidikan benar Pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di pekarangan kebun masuk Dusun Gempolmalang Desa Kedunggempol Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama SOKEH BIN IMAM SAFI’I.

Baca Juga:  DEKLARASI ANTI HOAX DIGELAR DI KORDA MALANG

Sokeh terbukti kedapatan sedang main judi kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan bersama dengan rekan-rekannya sebanyak 4 (empat) orang yang berhasil melarikan diri/ belum tertangkap (DPO) an. MATALI ALS. MBAT, KODIM ALS. KOREM, ROFIK ALS. KAPLIN dan PI’I ALS. JU, bahwa dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti tersebut diatas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mojosari untuk kepentingan Penyidikan. (Priya).

Berita Terkait

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Minggu, 17 November 2024 - 00:34 WIB

Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa

Berita Terbaru