Detik Kasus | 2 Kurir Narkoba di Borgol Polres Tulang Bawang Lampung.

 

Detikkasus.com – Polda Lampung. Polsek Menggala Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MI (27) dan AS (26) yang diduga sebagai penjual atau perantara jual beli Narkoba jenis shabu di Jalan Lintas Timur Portal Indolampung Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

“MI yang berprofesi pedagang merupakan warga Kp. Bakung Ilir Kec. Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang dan AS yang berprofesi swasta merupakan warga Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara ditangkap Unit Reskrim Polsek Menggala hari Kamis (09/11/2017) sekira jam 03.00 WIB”, ungkap Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si.

Baca Juga:  Malam Grand Final FKD Session lll, Dimeriahkan Artis Ibu Kota Babel

Kapolsek menjelaskan, awal mula dilakukan penangkapan terhadap para pelaku saat anggota Unit Reskrim Polsek Menggala sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di sekitar Portal Indolampung Menggala, lalu anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya 2 orang yang membawa narkoba, berdasarkan informasi tersebut anggota langsung menunggu para pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga.

Baca Juga:  SUDAH DISELESAIKAN DENGAN CARA KEKELUARGAAN MALING BEBAS DEEH

“Saat para pelaku melintas tepatnya di Portal Indolampung Menggala, anggota langsung menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh para pelaku ketika sedang dilakukan penggeledahan salah seorang pelaku membuang sebuah bungkusan ke tanah dan setelah di cek ternyata di dalam bungkusan tersebut adalah narkoba jenis shabu sebanyak 1/2 bungkus sedang, kemudian anggota membawa para pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Menggala” jelasnya.

“Saat ini para pelaku sedang dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperoleh informasi dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”, pungkasnya.(*)

Baca Juga:  BENCANA ANGIN PUTING BELIUNG DI KAJEKSAN

Penulis : Najib / Polres Tulang Bawang
Editor : Alfian Nurnas
Publish : Najib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *