KEDIRI, detikkasus.com – Tidak ada rotan, akar pun jadi. Inilah pepatah yang tepat buat Agung Adi Prayitno (19) warga Dusun Ringin Sari Desa Sukoharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri dan Blawong (35) warga Desa Klampitan Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Betapa tidak, hanya karena ingin memenuhi kebutuhannya untuk berfoya-foya. Keduanya melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Mushola An Nur JL. Malang Dusun Ngaglik Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Dan kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Menurut Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, Agung Adi Prayitno telah diamankan Polsek Kandangan Polres Kediri, beserta barang bukti berupa kotak amal. Namun untuk Sugeng Alias blawong masih dalam pencarian alias DPO.
“kejadian pencurian ini dipergoki jamaah Mushola bernama Mamik Makrifatulloh dan M Yasin, namun hanya tertangkap satu, sementara temannya berhasil melarikan diri,“ ujarnya kepada Suarapubliknews.net. Kamis (9/11/2017)
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 53 Jo 363 Ayat 3,4,5 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman Hukumanya 7 Tahun Penjara. (PRIYA).