Banda Aceh |Detikkasus.com -Pada tanggal 16/4/2025, ketua yayasan advokasi rakyat aceh. “Safaruddin”, meminta pemerintah aceh, untuk memberikan hak pengelolaan migas sampai dengan diatas 12 mil. Dari garis pantai, kepada badan pengelola migas aceh (BPMA). Sebagai lembaga pengelolan migas bersama pemerintah pusat, dan pemerintah ceh. Permintaan tersebut, di tujukan kepada menteri ESDM. Dengan tembusan kepada paduka YM wali nangroe aceh, forum bersama DPR/DPD-RI dapil aceh. Gubernur aceh, dan DPR aceh.
“Kami telah menyurati menteri ESDM di jakarta, agar memberikan hak pengelolaan migas untuk aceh. Sampai dengan di atas 12 mil garis pantai”, terang safar.
Alasan YARA, meminta hal tersebut. Sebagai wujud dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan di aceh dan menjelang berakhirnya dana otonomi khusus, sebesar 1% (satu per/sen). Aceh masih membutuhkan dukungan dalam upaya percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain. Penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan. Pendidikan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa. Provinsi aceh, telah banyak kehilangan dukungan yang serius dari pemerintah pusat.
Sebagai daerah istimewa, sebagaimana diatur dalam U-U 44 tahun 1999. Tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi, istimewa aceh. Yang saat itu, seharusnya aceh. Mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan keistimewaan, seperti provinsi D.I yogyakarta. Namun aceh, tidak pernah mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan cabang keistimewaan yang diatur dalam U-U 44 tahun 1999 tersebut.
“Aceh akan kehilangan 1% dana otsusnya dua tahun lagi, sementara kebutuhan pembangunan aceh masih membutuhkan banyak sumber dana. Seperti pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain. Penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan. Pendidikan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa. Aceh juga juga sampai saat ini tidak pernah mendapatkan dukungan dana keistimewaan seperti DI yogyakarta yang mendapatkan dana khusus untuk pembiayaan cabang Keistimewaannya, sedangkan aceh sejak ditetapkan sebagai daerah istimewa dalam U-U 44 tahun 1999, tidak pernah mendapatkan dana keIstimewaan tersebut walau pun dalam U-U 44/1999 pasal 10 disebutkan sumber pembiayaan penyelenggaraan keistimewaan dialokasikan dari dana anggaran pendapatan dan Belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah”, tambah Safar.
Sebagai wujud dari keseriusan pemerintah pusat, terhadap komitmen dukungan penguatan perdamaian dan pembangunan di aceh. YARA mengharapkan menteri ESDM dapat me recovery kealpaan pemerintah pusat, terhadap provinsi aceh. Dengan memberikan pengelolaan migas di aceh kepada BPMA sampai dengan 12 mil dari garis pantai sebagaimana penyampaian kepala BPMA. Nasri Djalal, di kantor kementerian ESDM rabu 20 maret 2025. Kepada menteri ESDM, bahwa keinginan pemerintah aceh. Agar BPMA dapat di ikut sertakan, dalam pengelolaan migas di atas 12 mil bersama SKK migas. Karena akan lebih mudah melakukan proses percepatan dan koordinasi, dengan pemerintah daerah. Untuk mengelola sumber daya tersebut, secara efektif bersama stakeholder di ceh.
Kalau kepala BPMA meminta diikutkan, YARA meminta agar terhadap pengelolaan migas di aceh diatas 12 mil garis pantai bukan hanya sebatas diikut sertakan. Tapi diserahkan pengelolaannya secara penuh kepada BPMA, agar cita-cita akselarasi pembangunan di aceh. Sebagaimana telah kami sampaikan diatas dapat terwujud, “dalam hal ini kami mengharapkan menteri ESDM me recovery kealpaan pemerintah pusat terhadap aceh. Dengan memberikan pengelolaan blok migas secara penuh kepada BPMA, yntuk pengelolaan bersama. Walau pun secara sepintas kepala BPMA pernah menyampaikan keinginan pemerintah aceh. Agar dapat di ikut sertakan dalam pengelolaan migas diatas 12 mil bersama SKK migas, namun menurut kami tidak hanya sebatas di ikut sertakan. Namun di berikan secara penuh pengelolaannya kepada BPMA”, tutup Safar dalam suratnya tersebut.
(Pasukan Ghoib/Team LAKI Dan YARA)