Desak Ombudsman Mengawal Proses Lelang di ULP Provinsi Bengkulu.

 

Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – Tahun 2018 Terkait dengan maraknya isu bahwa proses tender proyek di ULP Provinsi Bengkulu sangat rawan persekongkolan jahat dan berpotensi merugikan keuangan negara .

Ikhsanudin warga bengkulu, aktif sebagai pegiat anti korupsi mendatangi kantor OMBUDSMAN Perwakilan Provinsi Bengkulu di jalan Raflesia Kota Bengkulu namun sangat disayangkan setiba di kantor Ombudsman kantor tutup. 12/05/2018

Baca Juga:  Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) DPD Jateng, Selenggarakan Pelantikan dan Pengangkatan Advokat

Dalam kesempatan itu Ikhsan, menyampaikan pada awak media bahwa tujuanya mendatangi kantor Ombudsman adalah,, ingin mendesak Ombudsman perwakilan provinsi bengkulu agar sekiranya dapat mengawasi proses lelang proyek di ULP provinsi bengkulu sesuai dengan tupoksinya sebagaimana diatur dalam UU.RI No.37/2008 Tentang Ombudsman RI.

Baca Juga:  Sambang Ke Kantor Perbekel Bhabinkamtibmas Desa Titab Pantau Pendistribusian Raskin

Menurut Ikhsan, “aroma tak sedap dalam pelaksanaan tender di ULP provinsi bengkulu wajib direspon guna tercapainya penyelenggaraan tata kelola yang bersih bebas dari KKN sebab hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehinga sudah saatnya semua lembaga pengawasan ikut mengawasi, termasuk Ombudsman perwakilan provinsi bengkulu.
Pangkas ikhsan”(Reza)

Baca Juga:  KenDis Metalic Berganti Hitam, Bupati Emosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *