Bengkulu l Detikkasus.com – Pemdes Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas,Kabupaten Kepahiyang, Provinsi Bengkulu, acara langsung di balai desa, rembuk secara sederhana mengandung arti musyawarah atau berunding untuk membicarakan suatu permasalahan.
Sedangkan stunting artinya kondisi gagal pertumbuhan (tubuh dan otak) pada anak akibat kekurangan gizi sehingga anak perawakannya lebih pendek dari anak-anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.
Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga pemerintah dan masyarakat di lokasi prioritas (lokus penanganan).
Pantauan awak media online Detikkasus.com, yang menghadiri acara Kepala Desa Suro Muncar Hasan Suri,
Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping desa, BPD serta perangkat desa.
Kepala Desa Suro Muncar Hasan Suri, memaparkan, bahwa dengan output yang diharapkan dari Rembuk Stunting ini adalah lahirnya komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh bupati, Kepala Desa, Pimpinan OPD, dan perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat.
“Selain itu diharapkan tersusunnya rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor untuk dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Rencana Kerja (Renja) OPD tahun berikutnya,” kata Kades, Sabtu (10/9/2022).
Ada beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan rembuk stunting yang diinisiasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten kepahiang, itu.
Antara lain membicarakan tentang intervensi spesifik sektor kesehatan dan intervensi sensitif sektor non kesehatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab OPD dan instansi terkait.
Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah terkait pengalokasian dana desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Peraturan Bupati kepahiang, Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting mengamanatkan pengalokasian anggaran dan belanja desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
“Dalam pasal 8 ayat (5) secara tegas disebutkan bahwa salah satu sumber pembiayaan penanganan stunting adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” pungkas Kades. (Sufri)