Detikkasus.com | Tapung Hulu – Mengacu kepada Permendagri nomor 83 Tahun 2015,yang penerapan nya Tahun 2016 Desa Sukaramai Mengadakan seleksi Kadus Dengan Jumlah Peserta Sebanyak 11 Orang.17/06.2019 yang bertempat di Aula Kanto Desa Sukaramai Tapung Hulu.
Adapun Pemilhan tersebut di ikuti oleh 3 Dusun.Dari Dusun 1,2 & 3 Dengan persyaratan segenap calon Kadus Harus mengisi soal Lisan Dengan Jumlah Soal 50 pertanyaan dan di akhiri Dengan interviu Oleh Pihak Kecamatan Tapung Hulu.
Acara yang Di saksikan Oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa sukaramai berjalan tertib.Dan para peserta yang mengikuti seleksi begitu serius dalam mengerjakan soal soal yang sudah menjadi suatu ketentuan sebagai acuan persyaratan.
“Harapan saya kepada segenap calon hendaknya dapat menerima hasil seleksi ini dengan lapang dada,sebab ini adalah kompetisi.walaupun yang tidak terpilih dalam acara seleksi,saya berharap agar kita dapat membangun Desa yang kita cintai ini.Dan Bagi yang terpilih,Hendaknya kita dapat memberi pelayanan kepada masyarak yang ada di lingkungan kita masing masing.karena kita adalah pelayan masyarakat.oleh sebab itu,ketika terjadi permasalahan di Dusun,sebaiknya Harus kita dapat mengambil suatu kebijakan Penyelesaian sebelum permasalahan di Bawa ke Desa.jadi tanggung jawab dari kadus adalah Perpanjangan Tangan Saya.Oleh Karena itu mari kita Bersinegi dalam memberikan Pelayanan terhadap Masyarakat Desa sukaramai ini.jelas Kepala Desa Sukaramai “Arusman.”