Desa Sukabanjar Dan Tanjung Bunge Korban Zonasi ?

Detikkasus.com l Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas PDK mengeluarkan aturan untuk penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi jalur prestasi jalur pindah orang tua dan jalur afirmasi

Kepala Desa Sukabanjar didalam status fb pribadinya mengatakan anak anak siswa lulusan SMP asal desa Sukabanjar dan Desa Tanjung Bunge Kecamatan Tetap tidak bisa melanjutkan pendidikan di sekolah SMA 1 Kaur dengan alasan kuota yang ditentukan sudah terisi penuh

Baca Juga:  Seputar Bengkulu | Sarjana Mahasiswa Temu Forum Dengan FKPD

Calon siswa/siswi untuk masuk dan mendaftar di sekolah terdekat misalnya SMA 3 Kaur di kecamatan Kaur Tengah terkendala dengan zonasi sehubungan desa Sukabanjar dan desa Tanjung Bunge diluar zonasi SMA 3 Kaur kata Nurlian

Baca Juga:  Bati Tuud Koramil 0816/15 Sukodono Silaturrohim Ke Ponpes Bahrul Hidayah

Kepala cabang dinas PDK wilayah IX Jayadi Ruslan mengatakan Sesuai dengan amanat Permendikbud no 01 tahun 2021 bahwa masuk SMAN bisa melalui 4 jalur,yaitu jalur prestasi,jalur afirmasi,jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi,,, apabila kuota sdh penuh dan tidak tertampung lagi oleh sekolah,maka diarahkan agar calon siswa/i tersebut mendaftar ke sekolah terdekat dari rumahnya yg masih punya daya tampung baik itu SMA atau SMK,,, kata Jayadi Ruslan Rabu 7/7/2021

Baca Juga:  MWC NU Krian bersama Babinsa Koramil 0816/09 Krian dan Lintas Agama Bagi Takjil Untuk Warga

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *