Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu – Pembangunan bersumber dari dana desa 2018 di titik beratkan kepada Inprastruktur & Pemberdayaan.
Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra (LPK-MS) kabupaten Kaur menyampaikan dengan tegas bahwa,pembangunan inprastruktur (siring pasang) di desa Penyandingan kecamatan Maje di tengarai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya.
Di jelaskan nya,pembangunan siring pasang,berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu tukang (pekerja) mereka membangun siring pasang dengan upah “Borongan/meteran” mulai dari proses awal yaitu penggalian tanah sampai dengan finishing
Parahnya lagi siring pasang yang di laksanakan tidak memakai pondasi,bagaimana kualitas bangunan akan tahan,kalau kerja nya asalan ungkap Fauzan
Di duga kuat di dalam laporan pertanggung jawaban (LPj) dana desa Penyandingan tersebut di buatkan laporan upah harian orang kerja (HOK) baik laporan LPj manual maupun laporan LPj memakai aplikasi “siskeudes” tegas Fauzan
Lebih parah lagi,pembangunan siring pasang di desa Penyandingan yang berbentuk travesium pekerjaan beton (dinding siring) tebal di bagian atas ketimbang dinding bagian bawah,di khawatirkan apabila itu tidak di benahi ketahanan bangunan belum bjsa di jamin.
Kami dari Lembaga ” LPKMS ” kabupaten Kaur khusus nya akan menyurati aparat yang berwewenang,supaya dapat melakukan pemeriksaan bangunan pisik di lapangan,kemudian kepada lembaga auditor (BPK) Bengkulu untuk melakukan auditor paktual.
Tujuan nya tidak lain adalah,untuk memastikan pembangunan sesuai RAB atau tidak demikian juga dengan LPj dana desa yang di buat,apakah bjsa di pertanggung jawabkan sesuai dengan laporan tegas Fauzan
Kepala Desa Penyandingan,Suparyoto tidak berkilah dan kepada wartawan membenarkan bahwa upah kerja bangunan di borongkan permeter.
Sama dengan pekerjaan siring pasang,Kepala Desa Penyandingan mengakui keteledoran pekerja/tukang,sebagian dinding siring yang tampak tipis telah di perbaiki ungkap nya meyakinkan.
(Reza)