Desa Pasar Saoh mengadakan Sosialisasi dan Pemahaman

Kaur l Detikkasus.com – Pemerintahan Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan
Sosialisasi Hukum penyuluhan kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.Rabu 27/9/2023.

Kegiatan Sosialisasi Hukum di hadiri oleh Pemerintahan Desa Pasar Saoh yaitu Kepala Desa Mulyadi.SPd.i di dampingi oleh Perangkat Desa atau di sebut dengan Kaur pembantu kepala desa serta Ketua BPD Mursalin di dampingi oleh Anggota BPD,Ketua BMA Desa Pasar Saoh,Pendamping lokal desa dan Pendamping Desa,Camat Kaur Selatan dalam hal ini di wakili oleh Sekcam Kaur Selatan

Kegiatan Sosialisasi hari ini dengan tema “Penyuluhan Kepada Masyarakat di Bidang Hukum Dan Perlindungan Masyarakat” terdiri dari beberapa orang narasumber diantaranya dari Kejaksaan Negeri Kaur diwakili oleh Kasi Intelijen Charles Afrianto.SH.MH dari Kepolisian Resort Kaur dalam hal ini di wakili oleh Kapolsek Kaur Selatan Riyokun Atmojo dari Inspektorat Kaur Pimpinan Ipda Kaur Harika.SE dari Koramil Kaur Selatan di wakili oleh Babinsa Teddy Marlinton

Baca Juga:  Baru Perpanjangan Perizinan Galian C, Ini Dia

Narasumber pertama dari Kasi Intelijen Kejari Kaur menyampaikan dalam pengelolaan Dana Desa DD harus lebih transfaran dan dalam pelaksanaan nya di minta ekstra berhati² dan harus sesuai dengan juklak juknis (peraturan perundang²) tentunya pembangunan yang di utamakan sesuai dengan usulan masyarakat melalui BPD

Baca Juga:  Desa Arga Mulya Bikin Infrastruktur Jalan Pertanian

Didalam pasal 26 sampai dengan pasal 33 UUD 1945 ada hak dan kewajiban,dalam pelaksanaan pembangunan jangan sampai mark up dan apalagi di piktipkan karna hal itu patal,kemudian Kepala Desa dan Perangkat Desa BPD dan Anggota nya tidak boleh menyerahkan pembangunan atau pengadaan kepada pihak ketiga karna dalam aturan nya di laksanakan oleh masyarakat (TPK) di bawah pengawasan BPD desa setempat kata Charles Efendi.SH.MH

Kemudian narasumber kedua yaitu dari Kepala Ipda Kaur Harika.SE menyampaikan Pemerintahan Desa harus memahami UU No 06/2014 tentang Desa Dan harus kerjasama dengan baik,melaksanakan tugas berjenjang artinya BPD punya hak dan kewajiban untuk mengawasi pembangunan yang di laksanakan di desa serta mengetahui administrasi di tingkat desa tersebut

Baca Juga:  Dispar Bangga, Wisata Kaur Terkenal se Sumatra Bahkan Nasional dan Manca Negara

Terakhir narasumber ketiga yaitu Kapolsek Kaur Selatan Riyokun Atmojo menambahkan,masyarakat tidak boleh membakar hutan,tidak sembarangan bermain HP dan harus ingat UU IT dan hati² berlalu lintas di jalan terutama roda dua dan sepeda listrik jangan sampai bermain di jalan umum jalan lintas lebih² anak di bawah umur dan hal itu untuk meminimalisir kecelakaan ujar Riyoko Atmojo

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *