DESA PARUNGKUDA RAMPUNGKAN PEMBANGUNAN EMPAT TITIK DARI DANA DESA (DD) TAHAP Ke 1, SUMBER ANGGARAN APBN 2018

 

Detikkasus.com | Jawa-Barat – Kabupaten Sukabumi,-09/04/2018.
Desa Parungkuda Sedang Mengerjakan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Serta Pembangunan Gedung Paud Dan Bronjong TPT Dana Desa (DD) Tahap Pertama.

Terkait Aturan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 Di Atur Dalam PMK No. 225/2017 Tentang.
Perubahan Kedua Atas PMK No. 50/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Ketua Tim Pelaksana Kerja (TPK) Desa Parungkuda Dede S(37) Bersama Yadi S(35). menuturkan, pembangunan TPT yang berlokasi di Kp. Suka Sirna RT 03/04 Dengan Ukuran Panjang 20 M Tinggi 1,1/5 M.
Biaya pembangunan tersebut didapat dari Dana Desa kurang lebih sekitar Rp.40.000.000, Tiga Titik.

Baca Juga:  Ciptakan Kedekatan dengan Warga Binaan Bhabinkamtibmas Liligundi Lakukan Kunjungan

Serta Pembangunan Gedung Paud P=8 M x L=5,5 M Di kp.Pasir Eurih Rt 02/06 Dengan Anggaran Sebesar Rp.61,810.000,- Dan Pembangunan Bronjong TPT Di kp.Baru Rt.02/02 Dengan Anggaran1 Rp.13,125,000,-Tuturnya, Saat Ditemui Detikkasus Senin 09/04/2018 Di Lokasi Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Untuk Anggarn Dana Desa (DD) Tahap Satu Semuanya Ada Enam TiTik .Yang Lagi berjalan Pengerjaan Nya Baru Empat Titik.Yang Tentunya Di Kerjakan Oleh Masyarakat Sekitar Di Tiap Titik Pembangunan Tersebut,ujarnya.

Seperti yang kita tahu bersama bahwa program padat karya tunai desa merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal,tenaga kerja lokal.

Baca Juga:  Arung Jeram Sumbangkan Emas Untuk Tanah Datar

Untuk upahnya sendiri harus di bayarkan dalam rentan harian atau mingguan,agar mereka dapat memenuhi kebutuhanya sehari hari.

Mekanisme Penganggaran Padat Karya Tunai Desa dalam Dana Desa.dengan memperhatikan apa yang telah di atur dalam Surat Keputusan Empat Menteri (SKB,4 Menteri) Di jelaskan dalam keputusan bahwa upah harus 30 % dari nilai pembangunan desa.

Mekanisme Penyaluran Dana Desa (DD) dalam Padat Karya Tunai, Mekanisme penyaluran dana desa pada tahun ini melalui tiga tahap yaitu.Tahap pertama sebesar 20% Tahap kedua sebesar 40%, Dan Tahap ketiga Sebesar 40 %.
Melihat Skema Penyaluran Dana Desa tersebut di Harapkan Manfaatnya Segera Dirasakan Oleh Masyarakat Desa.

Baca Juga:  Latihan Menembak Kodim 0824. Dandim 0824 : Sebagai Anggota Militer Personel Kodim 0824 Wajib Menjaga Kemampuan dan Ketrampilan Dasar Kemiliteran

Suryadi(50)Salah Satu Warga Rt.03/04 Sebangai Salah Satu Penerima Manfaat Dari Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT),Adanya Pembangunan TPT ini, yang Nantinya Untuk Jalan Warga Supaya Lebih Leluasa Untuk di lintasinya pejalan Kaki Maupun Pake Motor Karna Tidak Mepet Ke Tembok Depan Rumah Yang Ada Di Sekitarnya Trima Kasih Ke Pemdes Parungkuda Dan Tim Pelaksana Kerja(TPK)pk Dede Dan pk,Yadi,ujarnya.

Artinya banyak sekali manfaat yang bisa di rasakan masyarakat jika program ini berjalan dengan baik.
Saat Di konfirmasi detikkasus.com.-09/04/2018, Di lokasi Pembangunan Tembok Penahan Tanah,(TPT).

Reporter :A.SOPANDI
Editor :AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *