Detikkasus.com | Tulang Bawang – Lampung
Sabtu 4 Januari 2020, Hasil Pantauan Awak Media JejakkasusTv di Lapangan Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa jitu Utara Kabupaten Mesuji, Ada Pemandangan tepat dihalaman Kantor dan Balai Desa Panggung Jaya, Terlihat Berkibar nya Lambang Negara Bendera merah Putih yang sudah Rusak Robek dan kusam Terkesan Pembiaran padahal Kantor Desa Tersebut Berada dekat Dengan Kantor Kecamatan Rawajitu Utara.
Tempat terpisah salah Satu Warga Desa Panggung Jaya, Suyono Mengatakan ke Awak media, Bendera itu memang Sudah Dari dulu seperti itu, Karena mereka sangat Jarang sekali untuk Masuk kantor ” terang nya.
Meski sudah diatur di dalam Undang – Undang
Yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak
didalam undang undang Ada Ancaman Pidana, Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Acaman Pidana karena sudah diatur dalam
Undang Undang RI Nomor 24 tahun 2009.
Bendera Adalah Lambang Negara
Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur. Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67. Huruf. B. isinya apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24. Hurup. C. Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.
Namun Undang – Undang tersebut Diduga terkesan Seolah – olah tidak di patuhi oleh Oknum Pejabat kepala Desa yang Akrap disapa Ate Rukmana.
Sampai Pemberitaan ini diterbitkan tim belum bisa menemui untuk Meng Konfirmasi Pihak Desa Panggung Jaya.
Aptori / Bambang