Desa Panggung Jaya Mengibarkan Lambang Negara Bendera Merah Putih yang sudah Robek Rusak dan Kusam

Sabtu, 4 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tulang Bawang – Lampung

Sabtu 4 Januari 2020, Hasil Pantauan Awak Media JejakkasusTv di Lapangan Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa jitu Utara Kabupaten Mesuji, Ada Pemandangan tepat dihalaman Kantor dan Balai Desa Panggung Jaya, Terlihat Berkibar nya Lambang Negara Bendera merah Putih yang sudah Rusak Robek dan kusam Terkesan Pembiaran padahal Kantor Desa Tersebut Berada dekat Dengan Kantor Kecamatan Rawajitu Utara.

Tempat terpisah salah Satu Warga Desa Panggung Jaya, Suyono Mengatakan ke Awak media, Bendera itu memang Sudah Dari dulu seperti itu, Karena mereka sangat Jarang sekali untuk Masuk kantor ” terang nya.

Baca Juga:  Patroli Humanis Anggota Polsek Siman Untuk Mencegah Tindak Kejahatan di Penghujung Tabun 2019

Meski sudah diatur di dalam Undang – Undang
Yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam, Robek dan Rusak
didalam undang undang Ada Ancaman Pidana, Jika seseorang dengan sengaja Mengibarkan Bendera Merah Putih yang dinilai tidak Layak, dapat di Acaman Pidana karena sudah diatur dalam
Undang Undang RI Nomor 24 tahun 2009.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Bersama TNI Membagikan 200 Nasi Kotak dan Masker

Bendera Adalah Lambang Negara
Pasal 24 huruf. C , Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur. Kusut Atau Kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67. Huruf. B. isinya apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24. Hurup. C. Maka dapat di Pidana Paling Lama satu Tahun Atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah.

Baca Juga:  Kekurangan Air Bersih Karena Tambang Galian C, Warga Jatidukuh Minta Presiden Ir. H. Joko Widodo Ambil Tindakan.

Namun Undang – Undang tersebut Diduga terkesan Seolah – olah tidak di patuhi oleh Oknum Pejabat kepala Desa yang Akrap disapa Ate Rukmana.

Sampai Pemberitaan ini diterbitkan tim belum bisa menemui untuk Meng Konfirmasi Pihak Desa Panggung Jaya.

Aptori / Bambang

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB