BANTAENG Sul-Sel, Detikkasus.com -Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pelaksanaannya, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya Dokumen perencanaan di desa.Untuk melaksanakan ketentuan tersebut,dalam rangka Penyusunan RKP Desa tahun 2018 Pemerintah Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng,dilaksanakan musyawarah desa penyusunan RKP Desa hari Selasa Tanggal 2/08/ 2017 jam 11.00 WITA di Balai kantor Desa Kampala.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Narasumber dari Kecaman Bapak.Saifuddin S.E.Serta beberapa pendamping Desa Bapak Ruslan. Sekertaris Desa Muh.Basri S.Sos,unsur Perangkat Desa, BPD,Tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda,dalam acara tersebut dipimpin oleh sekretaris BPD Desa Kampala Munir H.S.Pd.Jumlah yang hadir dalam kegiatan ini yaitu sekitar 30 orang peserta.
Adapun jalannya acara dalam musyawarah Desa ini diawali dengan pembukaan oleh protokol dan dilanjutkan penyampaian pengantar musdes oleh sekertaris BPD Munir H. Dg.Sarong S.PD.
Dalam sambutannya Sekertaris BPD.Munir H.S.Pd.menyebutkan bahwa kegiatan musyawarah Desa ini adalah merupakan kegiatan Rutin dilaksanakan setiap tahun, karna hasil dari musyawarah ini mnejadi bahan masukan dalam penyusunan RKPdesa untuk tahun berikutnya.
Agenda berikutnya memasuki acara inti yaitu Musyawarah desa penyusunan RKP Desa Tahun 2018, dimana didalamnya terdapat Agenda yakni Pencermatan RPJMDesa, Pembentukan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKPDesa.
Pemaparan Pemerintah Desa tentang Rencana Prioritas Program/kegiatan di bidang penyelengaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan RPJMDes tahun rencana yang disampaikan oleh Sekertaris Desa Kampala.Muh.Basri.S.Sos
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi,selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu,
Menyepakati hasil Pencermatan RPJMDes dan usulan dari masing-masing masyarakat yang akan dijadikan bahan masukan pada Musrenbang yg dijadwalkan dilaksanakan pada tgl 23-24 Agustus 2017 mendatang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Tahun 2018 adalah merupakan transisi dalam arti periode RPJMDesa Kampala SDH berakhir pada tahun ini,sehingga yang akan dituangkan dalam RKPDesa tahun 2018 adalah Program kegiatan yang tertuang dalam RPJMDesa,tetapi belum terealisasi.
Salah satu kegiatan yang paling banyak mengusulkan adalah Pembangunan jembatan yang berlokasi di Dusun Borongkalukua,dengan alasan Jembatan ini dapat menghubungkan antara Desa kampala dengan Desa Parangloe.
Kemudian dibidang pemberdayaan masyarakat.
peserta musyawarah sepakat mengusulkan Kegiatan Peningkatan kapasitas Kades dan perangkat desa,serta fasilitasi kelompok industri kecil dan menengah.
Usulan kegiatan yang bukan menjadi kewenangan desa akan diusulkan dalam DURKPDesa melalui musrenbang kecamatan
Hasil kesepakatan dituliskan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Muh. Basri, S.Sos atas Nama Kepala Desa Kampala dan Sekertaris BPD Munir H.Dg Sarong.S.Pd.Serta tokoh masyarakat Dg. Kolle.
Acara dilanjutkan dengan penutupan secara resmi oleh pimpinan musyawarah.
Dengan selesainya acara Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun 2018, mendorong Pemerintah Desa untuk tidak keluar dari apa yang mejadi hasil keputusan musyawarah,dengan harapan segera terselesainya rancangan RKP Desa yang nantinya bisa dibawa ke Musrenbang sehingga mampu menghasilkan RKP Desa Tahun 2018 sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. (HR).