Bengkulu l Detikkasus.com – Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian PDTT pada masa pandemi covid 19 Pemerintah Desa wajib menganggarkan bantuan langsung tunai sebesar 25 persen dari jumlah dana yang diterima di setiap desa.
Pemerintahan Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada hari ini membagikan Bantuan langsung tunai dana desa tahun 2021 bertempat di Gedung Serba Guna Sabtu 25/9/2021.
Kepala Desa Jembatan Dua Mukhlis Junaidi menyampaikan pembagian bantuan tunai pada hari ini untuk tahap Tujuh Delapan Sembilan atau BLTDD Bulan Juli Agustus September 2021 masing2 KK menerima Dana Sembilan Ratus Ribu Rupiah.
Tahun 2021 semula penerima bantuan tunai di Desa Jembatan Dua berjumlah 149 KK sehubungan 1 orang Penerima meninggal dunia jatah bantuan nya di stop/tidak direalisasikan lagi dana yang belum terbagi dimasukan didalam rekening kas Desa ujar Kepala Desa Mukhlis Junaidi.
Kepala Desa Jembatan Dua Mukhlis Junaidi dalam sambutan nya menyampaikan bantuan yang dibagikan secara tunai pada hari ini diharapkan dapat membantu masyarakat ditengah kesulitan dalam menghadapi wabah pandemi covid 19.
Penyerahan bantuan langsung tunai juga dihadiri oleh Sekretaris Desa Pendamping Desa Pendamping lokal dan Perangkat Desa dan BPD Bhabinkamtibmas Babinsa.
Ditambahkan Kepala Desa selain penyerahan BLTDD,kegiatan pada hari ini yaitu sosialisasi mengenai vaksinasi covid-19 yang disampaikan kepala desa & Bhabinkamtibmas,diharapkan kepada seluruh masyarakat.khususnya.
Kluarga penerima manfaat ( KPM) dapat mengikuti vaksinasi sesuai dengan instruksi dari pemerintah tentang betapa pentingnya vaksin untuk menyukseskan program Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kaur dan Desa Jembatan Dua Khususnya. (Rza)