Sidoarjo, detikkasus.com | Telah Di temukan penemuan seorang Bayi dalam keadaan hidup jenis kelamin laki laki umur kurang lebih 2 hari dengan berat 1,6 Kg, Hari Minggu tgl 07 Januari 2018. Pkl 08.14 wib.
Dan lansung Di laporkan ke polsek Tanggulangin kabupaten sidoarjo DASAR :
LP/02.A/I/2018/JATIM/RESTA SDA/SEK TGA, tgl 07 Januari 2018.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (Tkp) Pendopo/
Paseban (Balai tani) persawahan Desa. Ganggang panjang RT. 01 RW. 01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo .
adapun ada Beberapa
SAKSI-SAKSI.
. M. SHODIKUL AMIN , laki-laki, 51 thn, Swasta, Islam, Alamat Desa. Kedondong RT. 04 RW. 01 Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo .
Dan Drs. WAHYUDI, laki-laki, 55 thn, PNS guru, Islam, Alamat Desa. Ganggang panjang RT. 04 RW. 01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo .
Dan HADI KARYONO , laki-laki, 52thn, Swasta, Islam, Alamat Desa Ganggang panjang RT. 02 RW. 01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo .
Adapun
BARANG BUKTI Yang DISITA /Di amankan oleh polsek tanggulangin.
– 1 ( satu ) buah kardus bekas warna coklat.
– kain gedong, pakaian, sarung tangan bayi.
KRONOLOGI :
Awal mula saksi 1 pada saat melintas di TKP hendak buang air kecil di TKP melihat ada kardus yang berada di pendopo/ Paseban ( balai tani) yang di dalamnya terdapat bayi yang kondisinya masih hidup dan terdapat 4 ekor anak kucing. Kemudian memanggil saksi 2 yang saat itu sedang berolahraga bersepeda. Kemudian menghubungi bidan desa Sdri. ISTIANAH Amd.keb. selanjutnya bayi di bawa oleh bidan desa ke rumahnya untuk penanganan awal, selanjutnya menghubungi polsek Tanggulangin. Selanjutnya anggota Polsek dan bidan desa menyerahkan bayi ke VK. Bersalin RSUD Sidoarjo di terima oleh penjaga R. Bayi Sdri. SEPTIANI,Amd.Keb. untuk penanganan medis.
Bayi dalam keadaan sehat, kebiruan, tidak ada luka.
Berdasarkan keterangan ketiga saksi. Sebelum nya pada Hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2018, skitar pkl. 16.00 wib. Membuang 4 ekor anak kucing yang di simpan dalam kardus bekas warna coklat di TKP. selanjutnya saksi pulang.
TINDAK LANJUT :
1. Riksa Saksi2
2. Menyita barang bukti.
3. Hubungi ident
4. Mintakan VER. Begitu yang Di sampaikan oleh Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi.
(Zeey / Rudi)