Situbondo | Detikkasus.com -, Diberitakan sebelumnya nasib malang istri sirri yang bernama Ila asal Desa Olean, Kecamatan Situbondo yang mendapat perlakuan kasar oleh suaminya sendiri. Yakni berinisial FR asal Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo masih tetap hangat diperbincangkan.
Baca juga (https://detikkasus.com/kasus-kdrt-inisial-fr-asal-situbondo-jadi-tersangka/)
Sungguh malang nasib istri sirri yang diduga dianiaya suaminya menunggu keadilan hukum hingga tiga belum ada kejelasan.
Ila saat dikonfirmasi dirumahnya Rabu, (15/08/2018) menjelaskan bahwa, “Seingat saya waktu sekitar pukul 03.30 Wib menjelang subuh dirumah FR sekitar tahun 2015 (mantan suaminya) memang benar kalo saya dipukul dengan ditinju sampai mata kanan memar”.
Menurut Ila, “Kemudian FR mukul rahang dan kepala belakang saya. Dan setelahnya saya disekap di kamar tidak boleh keluar. Hingga pagi harinya saya berhasil pulang dengan diantarkan kakak iparnya kerumah Desa Olean”.
Lanjut Ila, “Saya menjalani rawat inap selama 3 hari dengan luka lebam di mata sebelah kanan dan oleh dokter tidak boleh menggunakan bantal karena mengalami gegar otak ringan yang hingga kini masih di rasakan sakit ketika kumat”.
Ila mengaku, “Saya terus disarankan untuk melapor ke Kepolisian oleh saudara saya. Dan kepolisian menyarankan untuk dilakukan visum”.
Masih Ila, “Saat sudah laporan polisi saya beberapa kali sudah dimintai keterangan beserta saksi sudah dipanggil dan terakhir mendapat perkembangan kalo FR sudah menjadi Tersangka saat itu Tahun 2015”.
Sementara itu, Bapak Yon kandung Ila membenarkan hal tersebut, “Iya, saya pernah dipanggil menjadi saksi di kepolisian dan anak saya memang rawat inap selama 3 hari di rumah sakit karena mengalami gegar otak ringan akibat dipukul oleh mantan suami sirrinya FR sampai memar”. (P4)