Depan Toko Emas, Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Seorang Pemuda Miliki Narkotika

Jumat, 28 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil amankan seorang pemuda dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, di depan toko Emas Bukit Mas Jl. Raya Desa Menganti kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada hari Senin, tanggal 24 September 2018, Jam 23.30 wib.

Baca Juga:  John Jamil : Kami Ingatkan, Anggota DPRD Inhu 2019-2024 Jangan Sampai Tersandung Dugaan Korupsi

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H, mengatakan pelaku diketahui bernama FAM (24) merupakan warga Kabupaten Nganjuk yang tinggal diwilayah Tambaksari, Surabaya.

“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan Unit I Opsnal Narkoba Polres Gresik dan berhasil melakukan penangkapan di depan toko Emas Bukit Mas tepatnya di Jl. Raya Desa Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik ” jelas Kasat Narkoba Polres Gresik.

Baca Juga:  Peroleh Penghargaan, Kedatangan Kapolrestabes Disambut Danrem dan Walikota

Dari tangan tersangka anggota Satresnarkoba Polres Gresik satu paket shabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu buah potongan selang warna hijau, satu pipet kaca, celana jeans merk bruno art, satu HP merk xiomi warna putih beserta simcard dengan nomor 0816155XXX. Kini beserta barang bukti tersangka diamankan di Rutan Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Semboyan Srikandi Pemuda Pancasila Semarang Tengah"Maju Terus Dan Berkarya"

” Pelaku Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan 4 tahun hukuman penjara.” pungkas AKP Redik. (Her)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru