Deni Pemilik Ponton TI Rajuk Tower Pangkalpinang diduga Kebal Terhadap Hukum

Bangka Belitung | detikkasus.com – Aktivitas tambang timah ilegal diduga terjadi di kawasan pas belakang wisma Teluk Bayur, Kota Pangkalpinang, tepatnya di alirin sungai Pangkalpinang, Kegiatan tambang inkonvensional (TI) tersebut berlangsung di dekat jalan raya dan terlihat jelas dari ruang Publik, Deni pemilik ponton TI Rajuk Tower yang diduga kebal terhadap Hukum, sukar ditemui dan diinformasi. Sabtu 12 April 2025.

Berdasarkan pantauan tim media, sejumlah orang terlihat jelas sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah dan alirin sungai pas belakang Wisma Telok Bayur, Aktivitas ini disebut telah berlangsung lebih dari satu pekan, namun belum terlihat adanya penindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Baca Juga:  Dugaan Kasus BBM Jenis Solar Gudang Jepang Pakis Kecamatan Jati Kabupaten Kudus .

“Setahu kami, aktivitas tambang timah ilegal jenis TI Rajuk Tower itu sudah lama. Biasanya mulai air laut pasang” ujar seorang warga sekitar, Selasa (12/4/2025).

Aktivitas tambang yang berdekatan dengan jalan raya dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta berpotensi merusak lingkungan sekitar. “Miris, aktivitasnya terlihat dari jalan umum. Kalau dibiarkan, bisa membahayakan,” ungkap warga lainnya.

Baca Juga:  Penjualan Miras Arak di Kepuhkajang, Kecamatan Perak Kapolres Jombang di Minta Tegas.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, antara lain Pemkot Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang, Polsek Bukit Intan, dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagai informasi, kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga:  Sat-Lantas Polres Aceh Selatan, Aktif Lakukan Patroli Malam, Memberikan Himbauan Kepada Anak Remaja.

Selain pelaku lapangan, penampung hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 dengan ancaman hukuman serupa. Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kolektor timah wajib tunduk pada Pasal 35 UU Minerba.

Warga mendesak aparat segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku tambang ilegal demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.

Boy/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *