Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Modus meminjam sepeda motor di gelapkan (14/6) sekira pukul 14.30 di Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Mahalis (30), warga Dukuh Gunungrowo Rt.04/02, Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, kab, Blora, meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik Sarmijan (37) di rumahnya dengan dalih untuk dibawa pergi ke Semarang.
Setelah pulang dari Semarang Sepeda motor Yamaha Vixion tidak dikembalikan kepada Sarmijan, melainkan digadaikan disuatu tempat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta ripiah) kepada Arif Budi Irmawan, (40) yang berkerja sebagai tukang parkir di jalan Reksodiputro No.51 Kelurahan Kedungjenar, Kec/Kab Blora, sehingga Korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pada hari Selasa, tanggal 27 juni 2017 pkl 09.00 Wib korban melaporkan kejadian pengelapan tersebut ke Polsek Tunjungan.
Mahalis yang menggelapan 1 (satu,) unit Sepada motor Yamaha Vixion pada hari Rabu, (14/6) sekitar pukul 14.30 Wib di Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dan dilaporkan pada tanggal (27/6) pukul 10.00 Wib, Mahalis, di terjerat pasal 378 Jo 372 KUHPidana akibat perbuatanya.
Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, tahun 2014, Wrna Biru Putih, dengan nomor polisi K-3840-LY, nomer Rankah MH31PA003DK414307, nomor mesin 1PA-414227, Stnk atas nama SANI, Desa Kalangan Rt, 05/02, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. (Arif)
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)