Detikkasus.com | Majalengka-
Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya mengenai ” Nasabah Menerima Uang Pinjaman Dipotong, Malah Karena Telat Bayar Angsuran, Koperasi Serambi Dana Dituding Main Rampas Barang Milik Nasabah”.
Awal permasalahan ini terkuak saat awak media mendapatkan keterangan dari EC, karena nasib malang menimpa EC salah satu warga kecamatan Ligung, Majalengka.
Hanya karena telat bayar angsuran pinjaman dari Koperasi Serambi Dana alamat Jalan bundaran Munjul/Pesawat tepatnya sebelah timur bundaran, samping hotel Putra Jaya, Kota Majalengka.
Pihak Koperasi langsung saja menggondol barang berupa lemari jati yang berada di rumah EC, padahal sebelumnya uang pinjaman yang seharusnya 2 juta rupiah namun diterima oleh EC tidak sesuai dengan pengajuan pinjaman, dikarenakan pihak Koperasi memotong dengan alasan biaya Adm dan tabungan wajib sampai 400 ribu lebih, setelah nerima uang pinjaman cuma 1, 500, 000 rupiah lebih, EC juga harus mengangsur cicilan 240 ribu rupiah x 11 minggu hingga dengan total jumlah sampai 2, 640, 000 rupiah.
Namun rupanya, kelebihan uang pembayaran yang mencapai 640, 000 rupiah ini, pihak koperasi tidak merasa sebagai uang RIBA yang dilarang oleh Agama Islam, malahan justru sebaliknya pihak koperasi dengan dalih mengatas namakan Agama agar supaya nasabah tetap lancar membayar uang cicilan.
Halini diperkuat berdasarkan keterangan dari Pepen S, Satpam Koperasi Serambi Dana saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, “Maap mas tolong bilangin ke ibu EC, cepat lunasin tunggakan utangnya biar barang milik EC (red ” lemari jati”) bisa diambil lagi.
Sebab menurut AGAMA ISLAM juga tidak baik bagi orang yang melalaikan membayar utang dan pada saat matipun tidak akan diterima oleh Allah jikalau hambanya tidak melunasi utang” jelas Pepen dengan percaya diri.
Pepen juga menambahkan, “Koperasi Serambi Dana sudah berjalan 10 tahun sejak tahun 2008, tidak ada satu orangpun yang berani datang dan mengganggu baik itu dari pihak media, Lsm juga dari pihak Kepolisian.
Karena Koperasi Serambi Dana sudah terdaftar ijinnya dan tidak melanggar aturan sesuai aturan Koperasi” tambah Pepen.
Untuk melengkapi inpormasi awak media mendatangi Koperasi Serambi Dana dan mengirimkan surat konfirmasi kepada Manager Koperasi Serambi Dana, M Iwan Riswandi dengan nomor: KFR – JK – VI – 02 – 2018
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi tersebut.
(Ato – Leo)
Ket photo:
Kiri. : Kantor Koperasi Serambi Dana
Kanan : Pepen S, Satpam Koperasi.