Dengan Menciptakan Situasi Kamtibmas di SPBU Sembiran Pada Siang Hari Polsek Tejakula Lakukan Pengawasan

Polda Bali- Polres Buleleng, detikkasus.com – Polsek Tejakula jajaran Polres Buleleng Pawas Polsek Tejakula Ipda Luh Rusyani melakukan patroli bersama anggota di SPBU Desa Sembiran guna memberikan rasa aman kepada pengguna jasa SPBU Desa Sembiran.

Pada hari Senin anggal 22 Oktober 2018 pukul 23.00 Wita. Kegiatan patroli oleh Pawas Ipda Luh Rusyani dengan anggota guna memberikan rasa aman kepada pengguna jasa SPBU Sembiran dan mengingat hari libur SPBU sembiran ramai kegiatan, tapi rasa aman tetap diberikan dan disambangi oleh anggota patroli guna mengetahui situasi dan kondisi secara langsung dilapangan dilakukan oleh anggota patroli pengawasan di SPBU sembiran guna tercipta situasi kondusif.

Baca Juga:  Ketua KTNA dan Ketua APINDO Jombang Resmikan Bursa Pameran Di Mall Borobudur

Dalam melaksanakan patroli ke SPBU anggota patroli dalam memberikan keamanan serta lebih terjamin keamanannya, anggota patroli Polsek Tejakula juga lebih megedepankan cara untuk monitoring langsung ke SPBU serta mengutamakan keselamatan agar  tidak terjadi situasi yang tidak di inginkan. Pemantauan patroli ke SPBU hari ini berjalan aman dan lancar. Dengan Patroli ini bisa menekan angka kriminalitas  maka upaya  dan patroli ke SPBU untuk menekan angka kriminal tetap diadakan guna memberikan pelayanan prima kepolisian sehingga terwujud keamanan yang kondusif.

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Bersama Kanit Reskrim dan Anggota Buser Berhasil Membekuk DPO Curanmor

Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH pada kesempatan tersebut  setelah di konfirmasi mengatakan bahwa “Kegiatan patroli ke SPBU dengan patroli guna memberikan pelayanan  dan pantau terhadap situasi serta mengumpulkan informasi dilaksanakan oleh  patroli penebalan Polsek Tejakula guna menekan angka kriminalitas  serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif”, ucap Kapolsek AKP I Wayan Sartika, SH. (TAM)

Baca Juga:  Dipasang Papan Larangan "Lokasi Sungai Konto Desa Siman, Namun Penambang Tidak Takut Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Minerba,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *