Denda Perdata PT. Wahana Mandiri Indonesia Rp13,2 Milyar Dipertanyakan

Jumat, 28 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru, detikkasus.com, Jaman reformasi ini masih saja pihak yang berani melanggar hukum. Merasa benar maka dijawab tidak ada yang hukum yang dilalanggar. Itulah alasan terkadang dijawab oleh pihak diduga melelanggar hukum.

Seperti disebut salah seprang warga di Riau, Said Sulaiman.

Said menjelaskan bahwa lihaknya memiliki bulti bahwa PT. Wahana Mandiri Indonesi (WMI) dikenakan denda perdata senilai Rp13,2 milyar oleh Pemkab Inhu melalui UPTD Kehutanan Seberida pada tahun 2011 silam.

Baca Juga:  Pemenang Lelang Jasa Tenaga Ahli Seleksi BJB, Masih Bertahan

Namun Said membeberkan bahwasanya PT. WMI juga dikenakan sanksi pidana. Karna membabat hutan tanpa izin.

Yang lebih patal lagi katanya, PT. WMI juga membabat hutan Kawasan HPK 840 hektar yang tertulis di dalam dokumen hasil investigasi tim UPTD Seberida yang diketuai oleh Paino.

Di era remormasi ini jelasnya, oknum jendral yang diduga bersalahpun ditangkap KPK. Apalagi lasus PT. WMI ini nilai negara yang diduga dirugikan nilainya sangat pantastis yakni Rp13,2 milyar.

Baca Juga:  "Revitalisasi Pendidikan Karakter Dalam Menjawab Tantangan Krisis Moral"

Disqmping itu katanya, didalam dokumen itu menyataka kalau PT
WMI sudah memiliki Surat setipikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Inhu. Surat itu bisa dibatalkan oleh Menteri BPN dan Menteri Kehutanan karna sertifikat tanah kebun kelapa sawit PT. WMI 840 hektar berada di kawasan HPK

“Hal ini kita akan buat laporan tertulis ke berbagai instansi terkait dan instansi penegak hukum di Jqkarta,” tegas Said.

Baca Juga:  Tidak Ingin Cemari Udara dan Lingkungan, Danrem 081/DSJ Konsultasi Dengan H. Imron

Di tempat terpisah, Kasubag Keuangan Dispenda (Bapenda) Inhu, Feheren mengatakan pihaknya tidak ada menerima denda perdata PT. WMI. “Mungkin saja masuk ke nendahara PPKD Setda Pemkab Inhu,” jelas Feheren.

Sementara KTU PT. WMI, Rahmat Hapidz ketika dikonfirmasi bahwa pihaknya tidak ada hulum yang dilanggarnya,”kami tidak ada hukum yang kami langgar,”jawab Rahmat Hapidz. (Harmaein)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB