Pekanbaru, detikkasus.com, Jaman reformasi ini masih saja pihak yang berani melanggar hukum. Merasa benar maka dijawab tidak ada yang hukum yang dilalanggar. Itulah alasan terkadang dijawab oleh pihak diduga melelanggar hukum.
Seperti disebut salah seprang warga di Riau, Said Sulaiman.
Said menjelaskan bahwa lihaknya memiliki bulti bahwa PT. Wahana Mandiri Indonesi (WMI) dikenakan denda perdata senilai Rp13,2 milyar oleh Pemkab Inhu melalui UPTD Kehutanan Seberida pada tahun 2011 silam.
Namun Said membeberkan bahwasanya PT. WMI juga dikenakan sanksi pidana. Karna membabat hutan tanpa izin.
Yang lebih patal lagi katanya, PT. WMI juga membabat hutan Kawasan HPK 840 hektar yang tertulis di dalam dokumen hasil investigasi tim UPTD Seberida yang diketuai oleh Paino.
Di era remormasi ini jelasnya, oknum jendral yang diduga bersalahpun ditangkap KPK. Apalagi lasus PT. WMI ini nilai negara yang diduga dirugikan nilainya sangat pantastis yakni Rp13,2 milyar.
Disqmping itu katanya, didalam dokumen itu menyataka kalau PT
WMI sudah memiliki Surat setipikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Inhu. Surat itu bisa dibatalkan oleh Menteri BPN dan Menteri Kehutanan karna sertifikat tanah kebun kelapa sawit PT. WMI 840 hektar berada di kawasan HPK
“Hal ini kita akan buat laporan tertulis ke berbagai instansi terkait dan instansi penegak hukum di Jqkarta,” tegas Said.
Di tempat terpisah, Kasubag Keuangan Dispenda (Bapenda) Inhu, Feheren mengatakan pihaknya tidak ada menerima denda perdata PT. WMI. “Mungkin saja masuk ke nendahara PPKD Setda Pemkab Inhu,” jelas Feheren.
Sementara KTU PT. WMI, Rahmat Hapidz ketika dikonfirmasi bahwa pihaknya tidak ada hulum yang dilanggarnya,”kami tidak ada hukum yang kami langgar,”jawab Rahmat Hapidz. (Harmaein)