Denda Perdata PT. Wahana Mandiri Indonesia Rp13,2 Milyar Dipertanyakan

Jumat, 28 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru, detikkasus.com, Jaman reformasi ini masih saja pihak yang berani melanggar hukum. Merasa benar maka dijawab tidak ada yang hukum yang dilalanggar. Itulah alasan terkadang dijawab oleh pihak diduga melelanggar hukum.

Seperti disebut salah seprang warga di Riau, Said Sulaiman.

Said menjelaskan bahwa lihaknya memiliki bulti bahwa PT. Wahana Mandiri Indonesi (WMI) dikenakan denda perdata senilai Rp13,2 milyar oleh Pemkab Inhu melalui UPTD Kehutanan Seberida pada tahun 2011 silam.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegayaman Kunjungi dan Himbau Warga dalam Mendukung Terselenggaranya Pileg dan Pilpres Damai

Namun Said membeberkan bahwasanya PT. WMI juga dikenakan sanksi pidana. Karna membabat hutan tanpa izin.

Yang lebih patal lagi katanya, PT. WMI juga membabat hutan Kawasan HPK 840 hektar yang tertulis di dalam dokumen hasil investigasi tim UPTD Seberida yang diketuai oleh Paino.

Di era remormasi ini jelasnya, oknum jendral yang diduga bersalahpun ditangkap KPK. Apalagi lasus PT. WMI ini nilai negara yang diduga dirugikan nilainya sangat pantastis yakni Rp13,2 milyar.

Baca Juga:  3 Truk Logistik Untuk Kemanusian Korban Banjir Jabodetabek dari Polda Jateng Sudah sampai

Disqmping itu katanya, didalam dokumen itu menyataka kalau PT
WMI sudah memiliki Surat setipikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Inhu. Surat itu bisa dibatalkan oleh Menteri BPN dan Menteri Kehutanan karna sertifikat tanah kebun kelapa sawit PT. WMI 840 hektar berada di kawasan HPK

“Hal ini kita akan buat laporan tertulis ke berbagai instansi terkait dan instansi penegak hukum di Jqkarta,” tegas Said.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan tilik Kamtibmas di Desa Kemiri Sewu

Di tempat terpisah, Kasubag Keuangan Dispenda (Bapenda) Inhu, Feheren mengatakan pihaknya tidak ada menerima denda perdata PT. WMI. “Mungkin saja masuk ke nendahara PPKD Setda Pemkab Inhu,” jelas Feheren.

Sementara KTU PT. WMI, Rahmat Hapidz ketika dikonfirmasi bahwa pihaknya tidak ada hulum yang dilanggarnya,”kami tidak ada hukum yang kami langgar,”jawab Rahmat Hapidz. (Harmaein)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru