Dalam proses Penegakan Hukum mobil sigap
PAMEKASAN – Detikkasus.com – Aksi Mobil Sigap di kantor kejaksaan pamekasan terus Bergulir Bola panas terus menggelinding di kantor kejari pamekasan. Tudingan adanya intervensi kasus mobil sigap yang tengah didalami Kejaksaan Negeri pamekasan (Kejari),terus mengalir. Abdus Marhaen Salam yang mengkritik tindakan orang nomor satu di Kabupaten Pamekasan di anggap jadi biang kerok karna melemahnya penanganan pada proyek anggaran pengadaan Mobil sigap senilai Rp 38 miliar yang sampai saat ini belum Berani Menentukan tersangka.
Pamekasn Madura jawatimur, selasa ( 16 feb 2021 ).
Menurut Marharn salam ( ketua FAMAS) tindakan Bupati Pamekasan secara tidak langsung Memperkosa dan mencederai Proses penegakan hukum. Pasalnya, sebelum mendapat intervensi dari Baddrut, kejaksaan memastikan ada tersangka dalam kasus tersebut karena telah Naik pada proses Penyidikan.
“Sudah jelas Memenuhi unsur kerugian Negara dari hasil penyelidikan Kasi Intel Kejari Pamekasan setelah dilakukan pemeriksaan mobil dan dipanggilnya beberapa saksi dintaranya kepala desa dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pamekasan,” terangnya.
Korlap aksi Abdus Salam Marhaen, Mengatakan kasus tersebut sebenarnya sudah ada nama tersangka dikarenakan naiknya kasus dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan. Jika semuanya sudah selesai, sudah dipastikan tercantum kerugian negara, Tapi Kenapa kejaksaan Negeri Pamekasan Masih Malempem dan diduga ada kongkalikong jahat antara kejaksaan dengan Bupati, teriak Marhaen salam.
“Lebih baik kamu Buka sepatu Lepas seragam dan pulang ke kampung halamannya, karena kamu tidak Berguna di pamekasan”, terang marhaen salam dalam aksi caci maki nya di halaman kantor kejaksaan Negeri pamekasan.
Oleh karena itu, kata dia, semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) aktivis kemahasiswaan di Pamekasan termasuk dirinya geram. Sehingga muncullah seruan aksi Musi Tidak Percaya Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Sementara dalam aksi tersebut, kasi pidsus ( Ginung ) menyampaiakan dihadapan peserta demonstran bahwa kasus Mobil Sigap ini tetap jalan.
” jadi saya tegaskan persoalan kasus Mobil sigap ini terus bejalan” terang kasi pidsus saat menemui demonstran.w
Sekedar diketahui, Kejari Pamekasan telah melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi mobil Sigap senilai Rp 38 miliar. Pembeliannya terbagi tiga item, pertama mobil APV, kedua tandu dorong dan kotak P3K, dan aksesoris serta branding foto bupati dan wabub
Atas kasus tersebut, sedikitnya ada 52 kepala desa (kades) yang dimintai keterangan dari sebanyak 178 kades penerima hibah mobil Sigap. Serta perusahaan yang memenangkan proyek juga sudah dimintai keterangan. Termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pamekasan, juga sudah dimintai keterangan.
Wr. Lh. Rq