Banyuwangi, Detikkasus.com – 18/07/2017.
Imbas dari Peraturan yang di buat oleh Menteri Kelautan. Ribuan nelayan pantai selatan Kabupaten Banyuwangi ngeluruk kantor Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Senin (17/7). Mereka mengadukan nasibnya pasca ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Susi Pujiastuti nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan benur/bayi lobster dengan berat dibawah 200 gram.
Dalam orasinya mereka menganggap jika keputusan Kementerian Kelautan tentang larangan penangkapan benur sangat menyengsarakan para nelayan.
Terlebih menurut mereka jika jumlah hasil tangkapan ikan mulai berkurang setiap kali berlayar.
Usai melakukan orasi beberapa nelayan dari pantai Grajakan, Lampon, Rajekwesi dan Pancer. diterima oleh anggota dewan untuk menyampaikan aspirasinya di ruang khusus DPRD Banyuwangi dan juga dihadiri Kepala Dinas perikanan dan Pangan serta perwakilan bagian pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Salah satu perwakilan nelayan Suparyanto mengatakan, jika Permen tersebut merugikan nelayan karena dengan diberlakukannya keputusan tersebut, secara otomatis para investor mulai meninggalkan mereka karena lobster dengan berat dibawah 200 gram dilarang untuk ditangkap.
“Berlakunya Permen itu sangat dirasakan nelayan. Benur kemungkinan hidup sampai besar sangat kecil karena dimangsa predator. Kalau nunggu beratnya di atas 200 gram untuk biaya hidup sehari-hari dan sekolah anak susah, apalagi populasi ikan jauh berkurang sekarang. Biaya operasional untuk nangkap ikan lebih besar dari hasil tangkapan,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika para nelayan menggantungkan hidupnya dari penangkapan benur sehingga dengan larangan tersebut mereka ada yang melakukan penyelundupan benur ke Filipina maupun Singapore.
Pihaknya, meminta kepada dewan agar bisa mengambil tindakan maupun kebijakan jangka pendek dari pemkab dan kepolisian untuk kelangsungan hidup nelayam sambil menunggu keputusan terkait kebijakan penangkapan benur.
“Kami hanya ingin dibolehkan lagi nangkap benur, jangan ditangkap lagi oleh polisi,” pungkas Suparyanto.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi I Made Cahyana Negara menjelaskan, pihaknya selaku wakil rakyat akan meneruskan keluhan ini kepada pemerintah pusat, melalui Kementerian Kelautan karena dampak dari Permen nomor 56 tahun 2016 dinilai memberatkan nelayan dan merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Kebijakan ini merupakan ranah pemerintah pusat dan bukan wewenang kami. Harapan kami agar kebijakan tersebut jangan sampai berdampak kepada rakyat kecil,” Kata Ketua Dprd Banyuwangi, politisi partai PDI Perjuangan I Made Cahyana Nagara.. (TED).