Demo Nasional KSPI Wilayah Kabupaten Sidoarjo

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sidoarjo
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo menolak RUU Cipta Kerja ‘omnibus law’ dan PHK akibat virus Corona yang sudah di gelar di beberapa kota besar wilayah Indonesia

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan disahkan DPR pada Rapat Paripurna Tengah malam di nilai merugikan buruh

Beragam protes dan aksi muncul sebagai reaksi atas kesepakatan ini, salah satunya dari golongan para buruh di tanah air.
Mereka bahkan bakal melakoni aksi mogok nasional bilamana kesepakatan RUU Ciptaker ini menjadi UU.

Kali ini KSPI wilayah Kabupaten Sidoarjo berdatangan dari beberapa arah sudut kota, yang datang dari wilayah Gedangan melewati jl.buduran dan dari arah Candi menunuju pusat kota Sidoarjo yang akan berkumpul menggelar demo di depan gedung DPRD Sidoarjo

Demo ini diikuti serikat buruh dari beberapa sektor industri di wilayah Sidoarjo. Selasa (6-10-2020)

Baca Juga:  Komandan Menbanpur 2 Mar Pimpin Olahraga Bersama Untuk Tingkatkan Soliditas Antar Perwira Menbanpur 2 Mar

Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” .

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional akan dilakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.”

Mogok Nasional ini bahkan di perkirakan sebanyak dua juta lebih buruh dari sekitar 10 ribu perusahaan di 25 Provinsi yang akan melakukan aksi mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun membeberkan alasan mengapa beberapa poin dalam RUU Ciptaker ini harus disoroti dan kemudian ditolak sebab dinilai merugikan kaum buruh.

Baca Juga:  Ops Pekat, Polres Minsel sita minuman keras tradisional jenis Cap Tikus 35 botol/ miras kemasan pabrik Bir Cassanova 1 lusin - Detik Kasus Sulut.

Pertama, RUU Ciptaker menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK). Sedangkan KSPI menilai UMK tidak perlu diberikan syarat karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.

Seharusnya, kata buruh, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional.

Kedua, pemangkasan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.

Keempat, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang menurut KSPI bakal menjadi masalah serius bagi buruh. Sebab masih belum jelas nantinya siapa pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

Baca Juga:  Batuud Koramil 0816/10 Balongbendo Serma Suwandi Melaksanakan Kegiatan Pengubinan Padi

Kelima, jam kerja yang eksploitatif atau tanpa batas jelas dinilai merugikan fisik dan waktu para buruh .

Keenam, penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti. Protes ini juga disampaikan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang menyebut salah satu pasal di klaster ketenagakerjaan menyebutkan secara jelas bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah buruh perempuan yang mengambil cuti haid secara penuh.

Ketujuh, terancam hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena adanya kontrak seumur hidup.

Adapun, beberapa fraksi yang menyetujui RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya yaitu :
– PDIP
– Golkar
– Nasdem
– Dan PPP.

Sementara dua fraksi yang menyampaikan penolakan pengesahan RUU Ciptaker itu adalah Partai Demokrat dan PKS

(AR)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru