Demo Karyawan PT. MAGI Berujung ke Pengadilan PHI.

Surabaya, detikkasus-com, 18/10/17, Surabaya kedung baruk demo karyawan Pt Magi (Multi Arthamas Glass Industry) sekitar bulan september demo kecil terjadi di pabrik kaca kedung baruk, surabaya, pendemo adalah karyawannya sendiri pendemo juga didampingi oleh kuasanya FPSMI awal demo berhasil memberhentikan laju lalu lalang truck pengiriman dan menghadangnya dengan paksa.

Demo yang berlarut panjang juga berdampak buruk pada konsumen yang sudah berlangganan baik menjadi tidak baik karena terhadang demo, pelanggan konsumen bisa berputar balik kala itu tiada lagi membeli dan bekerja sama.

Baca Juga:  Tiada Hari Tanpa Razia Kendaraan Bermotor Bagi Polsek Busungbiu

Awal permasalahan adanya demo dipicu oleh masalah ketenagakerjaan outsorsing harus berubah menjadi karyawan tetap, dan yang lain juga masalah kesehatan karyawan tentang BPJS bagi yang belum daftar harap segera mengumpulkan data identitas ucap personalia PT. Magi Hariadi, itupun langsung ditetapkan BPJS pun secara otomatis ikut perusahaan.

Akhirnya tuntutan karyawan dari 100 orang oleh pt magi telah dilaksanakan diberikan hak haknya berupa pesangonnya sesuai aturan pemerintah dua kali gaji.Tetapi akhirnya pada perjalanan aksi pendemoan ada solidaritas teman temannya pendemo masih orang dalam hadir lagi sekitar 133 orang ikut ikutan menjalankan yel yel demo bersama kuasanya FPSMI.

Baca Juga:  Halte Bus Simpang Pinoh Rusak

Karena tahu ada aksi tambahan demo Personalia hariadi memberi isyarat peringatan sampai melalui 9 surat himbauan agar supaya bekerja kembali tapi tidak dihiraukan oleh 133 karyawan lama itu, maka hal itulah yang menyebabkan demo PT. Magi tidak kunjung usai karyawan tidak mau bekerja kembali alias nganggur tapi pendemo menuntut meminta haknya alias pesangon sesuai Perda pasal 51 ayat 1.

Baca Juga:  ZOLA: PEMPROV TERUS UPAYAKAN PENUNTASAN DESA TERTINGGAL

PT. Magi akhirnya bekerja sama dengan Pengacaranya Hamdani, SH telah menyerahkan perkara perusahaannya ke Pengadilan PHI sepenuhnya jln dukuh menanggal 1 surabaya, sampai saat ini pun pihak perusahaan juga menunggu hasil putusan Jaksa pengadilan PHI ucap celetuk Personalia Hariadi sang pejuang relawan perusahaan. (sul/rul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *