Detikkasus.com | Gunungsitoli-Sumut
Sekepulauan Nias – Selasa 18/12/2018 – Aksi DPW Lsm Gempita Kepulauan Nias dipolres Nias dan di Kejaksaan Negeri GunungsitDan politisi se Sumatera Utara.
Pasalnya, kasus dugaan kriminalisasi kepada wartawan dan aktivis Yason Yonata Gea, baru-baru ini para aktivis Nias serta pemerhati turun kejalan, berjuang agar ditegakkan dan dijunjung tinggi hak-hak jurnalistik/ wartawan sebagai pilar ke 4 demokrasi, sesuai amanah UU no 40 tahun 1999.
Apresiasi( Aliansi Pers Lsm Aktivis Bersatu Nias Indonesia Selasa(12/12/2018l lalu unjuk rasa aksi damai di 3 lokasi serukan perjuangan menolak kriminalisasi kepada wartawan dan aktivis serta menguatkan polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Pengadilan Negeri Gunungsitoli, DPRD kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias, pemkab Nias, pemko Gunungsitoli, Pemprov Sumatera Utara ( Gubernur dan dinas Pendidikan provinsi) agar dalam penegakan disiplin ASN, supermasi Hukum, penindakan pegawai Negeri Sipil diutamakan sistim prosedural,humanis, proporsional, akuntabel, efektif efisien, legalitas dan transparan didalam penyelidikan dan penyidikan serta ketelitian demi penerapan supremasi hukum dan kepastian hukum , agar masyarakat Nias percaya kinerja Muspida sekepulauan Nias terlebih lebih kepada aparat penegak hukum(urai tokoh masyarakat Nias WNS.
Demo APRESIASI sebelumnya telah mendapatkan izin dari kepolisian Resort Nias.Pimpinan Aksi atas nama Last Ktistiani Wau, Korlap Oktarius Ndraha dan Sadarman Zebua. Sedangkan demo Lsm Gempita Kepulauan Nias membantah ucap Nimar Gea disalah satu media online bahwa demo Apresiasi tersebut tidak benar, koordinator Apresiasi sangat menyesalkan pernyataan kekanak-kanakan ini, seharusnya lsm itu ada visi-misinya memperjuang kepentingan masyarakat dan mempertahankan persatuan dan kesatuan, tegas Last Kristiani Wau, anak seorang tokoh adat Nias Selatan.
Aksi oleh Apresiasi aktivis Nias benar-benar dijempoli para aktivis Se-Indonesia dan sangat viral dimedia massa dan online, karena materi aspirasi menjadi atensi penegak hukum demi perjuangan keadilan dikepulauan Nias. Aksi ini berlangsung damai
dihalaman kantor Mapolres Nias, kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli provinsi Sumut, dengan materi
11 tuntutan dan aksi teatrikal serta memakai beberapa spanduk dan poster serta Pernyataan Sikap APRESIASI tertulis kepada muspida sekepulauan Nias, salah satunya atl : Kami dari Apresiasi(.aliansi pers lsm aktivis bersatu Nias Indonesia menyatakan ” Menolak Kriminalisasi kepada wartawan dan aktivis” :
a.Diminta Gubernur Sumatera Utara COPOT Drs.Gatimbowo Lase dari jabatan kepala dinas Pendidikan Gunungsitoli provinsi Sumut diduga suap wartawan.
b.Diminta polres Nias Bebaskan Yason Yonata Gea(wartawan) dari status tersangka.
c.Laporan Dumas dari Yason Yonata Gea dan Laporan Polisi berinisial oleh AM.Nomor: LP/307/XI 2013/NS tanggal 5 November 2018 terlapor Drs.Gatimbowo Lase segera ditetapkan tersangka dan agar segera ditahan , terkait dugaan suap kepada wartawan.
d.Proses kelidik sidik pelaku perencanaan suap dan para yang terlibat pengkodisian penangkapan kepada Yason Yonata Gea( Wartawan moltoday.com kepulauan Nias)
e.Kami menguatkan Polres Nias bahwa bukti penyuapan adalah, sebuah amplop dari Drs.Gatimbowo Lase, dengan cara MENYEDIAKAN AMPLOP PUTIH berisikan uang 1.800.000,-
f. Diminta kasat reskrim polres Nias melaksanakan gelar perkara, pra rekontruksi terbuka serta konfontir terkait laporan dumas Yason Yonata Gea serta surat laporan aktivis, lsm dan ormas se Sumut kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara.
g.Kapolres Nias Diminta hentikan penyidikan laporan pemerasan oleh Drs.Gatimbowo Lase nomor: LP/306/XI/2018/NS tgl 5 November 2018 dan segera di SP3 kan.
(Dz)