Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, Jumat 23 Februari 2018, menindaklanjuti hasil konfirmasi beberapa bulan lalu terkait Maraknya Kafe di Pertokoan Jalan By Pass Mojokerto tepatnya Di Pertokoan Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar – Kabupaten Mojokerto.
Salah satu Purel ketika di konfirmasi, di kasih berapa mbak kalau nemani tamu atau relasi? Jawabnya kadang dapat cas berarti dapat dari pemilik kafe satu jam mya 50 ribu, kalau 3 jam 150 ribu, belum lagi kalau pas Relasinya kasihan di kasih 100 mas buat bensin.
Terus apa setiap nemani tamu kok meski kayak akrab nyaman di pangku di cium sana sini, sekarang di panggu relasi ini, besuknya kalau nemani relasi lain apa seperti itu, jawabnya iya. Kalau tidak seperti itu gak payu Murel mas, Ajor.
Hal yang sama di temukan purel kafe CB Mojosari simak Videonya di berita akhir nanti.
Meski kerap di Razia kafe-kafe tanpa ijin Eronisnya Kafe-kafe yang tidak punya inin Minol tetap buka, Ini salah UU apa salah Petugas Pol PP kok tetap buka.
Hal ini Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS: Menerangkan, Pengusaha Kafe wajib hukumnya mengantongi SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB). Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin yang diberikan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan:
a. Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 1 % sampai dengan 5 %
b. Golongan B, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20 %.
c. Golongan C, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % sampai dengan 55 %
Khusus bagi perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP dan tidak diwajibkan memperoleh SIUP-MB.
SIUP-MB maupun SIUP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
SIUP-MB golongan B dan C diberikan kepada :
1. Penjual (penjualan langsung untuk diminum), yaitu :
Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima),
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan atau,
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
2. Pengecer, yaitu : supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin mengecer minuman beralkohol golongan A dapat diberikan untuk toko, supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin menjual langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol golongan A hanya diberikan untuk diminum di hotel, bar, restoran, warung wisata yang ditetapkan oleh Bupati.
Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat. Meski seperti ini kerap kali di sampaikan kepada Kepala Pol PP baik Kecamatan maupun Kabupaten Mojokerto, Eronisnya Kafe-kafe tersebut tetap buka dengan leluasa. hingga berita di angkat. (Priya).
Baca Berita Sebelumnya:
Kafe milik Wito Jalan raya Kemantren – Gedeg Mojokerto Tanpa Ijin Minol
Dugaan Kuat Kafe Milik Jaini Mantan Kades Temon Kecamatan Trowulan.
99% Kafe Kafe Di Mojokerto Tidak Mengantongi Ijin Minol: Pol PP, Polisi Tidak Mampu Sikat Kafe Bodong.
Detik Kasus | 2 Purel Kafe CB Royal Mojosari Kabupaten Mojokerto Ini On.
Bagikan ini di WhatsApp anda!