Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Pada hari Sabtu , 23 September 2017 pukul 14.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib di SMA 2 Blora Kasat Narkoba menyelenggarakan penyuluhan tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) dan Bahaya Radikalisme.
penyuluhan bahaya dan dampak Narkoba terhadap kesehatan tersebut dilaksanakan di aula SMA Neg 2 Blora yang dihadiri 300 orang Siswa Siswi SMA Negeri 2 Blora yang terdiri dari Siswa Siswi kelas 10, kelas 11 dan kelas 12 SMA negeri 2 Blora, dengan Narasumber dari Sat Narkoba Polres Blora.
Pelaksanaan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan penyuluhan Materi Narkoba oleh Kasatres Narkoba AKP Soeparlan memberikan penyuluhan dengan materi bahaya Narkoba, dengan poin materi yaitu pelaku serta grafik penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Blora mulai dari tahun 2014 sampai tahun 2017.
Pengertian Narkoba, Psikotropika, Bahan adiktif lainya pengenalan jenis-jenis Narkoba termasuk larangan peredaran obat Pcc dan bahayanya, penerapan pasal tentang tindak pidana Narkoba, Tips menghidari bahaya Narkoba,
Selanjutnya AKP Soeparlan sebagai penyuluh mengutarakan tentang pengertian Narkoba, golongan Narkoba, dampak Narkoba serta trik menjauhi sehingga tidak sampai terjerumus penyalahgunaan Narkoba. Uraian penyuluh seperti berikut :
NARKOTIKA adalah zat atau obat yg berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yg dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Sedangkan ZAT ADIKTIF LAIN adalah bahan/zat yg berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika.
Golongan Narkotika atara lain :
Narkotika Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
Narkotika Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh morfin, petidin).
Narkotika Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh : kodein.
Golongan Psikotripika antara lain :
Psikotropika golongan I : Psikotropika yg hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantu ngan. (Contoh: ekstasi, shabu, LSD).
Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh: amfetamin, metilfenidat atau ritalin).
Psikotropika golongan III : Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan (Contoh: pentobarbital, Flunitrazepam).
Psikotropika golongan IV : Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dlm terapi dan/atau utk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (Contoh : diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip, Dum, MG).
Sedangkan Zat adiktif lainnya antara lain :
Minuman beralkohol, yaitu :
Golongan A :
kadar etanol 1-5%, (Bir)
Golongan B :
kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
Golongan C:
kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.)
Inhalansia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang sering disalah gunakan: Lem, thinner, penghapus cat kuku, bensin.
Tembakau : Pemakaian tembakau yang mengandung Nikotin sangat luas di masyarakat pada upaya penanggula ngan NAPZA di mssyara kat pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, katena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya.
Golongan Narkoba Berdasarkan Efek terhadap Tubuh Manusia :
Depresan (Downer):
yaitu jenis Narkoba yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakaiannya merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadar kan diri. Gol ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (otot tidur), dan tranquilizer (anti cemas).
Stimulan (Upper) :
yaitu jenis Narkoba yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Zat yg termasuk gol ini ad : Amfetamin (shabu, esktasi), Kafein, Kokain.
Halusinogen :
yaitu jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk : Kanabis (ganja), LSD (Lysergyc Acid Diethylamide), Mescalin.
Dampak bahaya Penyalahgunaan Narkoba :
Dampak Fisik :
1.Gangguan pada sistem saraf (neorologis) : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan saraf tepi.
2.Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) : infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
3.Gangguan pada kulit (dermatologis) : penanahan, bekas suntikan dan alergi.
4.Gangguan pada paru-paru (pulmoner) : penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, penggesaran jaringan paru-paru, pengumpulan benda asing yang terhirup.
5.Dapat terinfeksi virus HIV dan AIDS, akibat pemakain jarum suntik secara bersama-sama.
Dampak psikologis :
Berfikir tidak normal, berperasaan cemas, tubuh membutuhkan jumlah tertentu untuk menimbulkan efek yang di inginkan, ketergantungan / selalu membutuhkan obat.
Dampak sosial dan ekonomi : Selalu merugikan masyarakat baik ekonomi, sosial, kesehatan & hukum.
Ciri-ciri penyalahguna Narkoba :
1. Perubahan fisik dan lingkungan sehar-hari : jalan sempoyongan; penampilan dunguk; bicara tidak jelas; mata merah; kurus dan nyeri tulang.
2. Perubahan psikologis :gelisah, bingung, apatis, suka menghayal, dan linglung.
3. Perubahan prilaku sosial :menghindari kontak mata langsung; suka melawan; mudah tersinggung; ditemukan obat2an, jarum suntik dalam kamar/ tas; suka berbohong; suka bolos sekolah; malas belajar, suka mengurung diri di kamar.
Usulan untuk sekolah :
1.Mendirikan organisasi anti Narkoba di sekolah dgn anggota 10 siswa/i
2.Melakukan pengontrolan terhadap rekan-rekan sekolah dilaksanakan seminggu 1 atau 2 kali
3.Setiap siswa/i yang baru, ada pernyataan dari siswa/i dan orang tua sanggup menerima hukuman dikeluarkan dari sekolah bila kedapatan terlibat Narkoba.
4. Laporkan ke BNNP jika ada hal-hal yang masuk pada kriteria tersebut di atas.
Kegiatan ini ditutup oleh Kepala SMA Neg 2 Blora.
Beliau menyampaikan terima kasih kepada Sat Res Narkoba Polres Blora serta kepada siswanya.
Harapannya semoga siswanya tidak ada yang terlibat penyalahgunaan Narkoba serta apa yang disampaikan oleh Sat Res Narkoba Polres Blora dapat dipahami selanjutnya diamalkan dimanapun nantinya berada.
Sumber : Humas polres Blora