DELENIASI WILAYAH ADMINISTRASI DESA DAN KELURAHAN.

RAPAT PENYELESAIAN TAPAL BATAS DESA DI PALIKA.

DETIKKASUS.COM | Rokan Hilir-, SELASA 16 OKTOBER 2018-, Sejumlah kepala desa ikut menghadiri rapat penyelesaian tapal batas wilayah desa dan kelurahan se Kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan Hilir riau dan acara di gelar di aula kantor camat palika di jalan lingkar bundaran kepenghuluan panipahan darat. Selasa (16/10/2018).
Pukul 14,30 wib.

Rapat penyelesaian tapal batas antar desa di wilayah Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten rokan hilir Riau.

Dalam rapat yang dipimpin Camat pasir limau kapas Idris,dan hadiri tujuh kepenghuluan dan satu kelurahan.

Terdiri dari desa masing.
1,kepenghuluan panipahan.

2,kepenghuluan panipahan laut.

3,kepenghuluan pasir.

4,kepenghuluan sungai daun.

5,kepenghuluan teluk pulai.

6,kepenghuluan pulau jemur.

7,kepenghuluan panipahan darat.

8,kelurahan panipahan kota.

Baca Juga:  Pasca libur panjang 4 ASN belum "Ngantor"

Dan acara berlangsung di ruang rapat kantor camat pasir limau kapas.

setiap kepala desa dan lurah secara bergantian diminta menjelaskan batas-batas wilayah desa masing-masing.

Meski rapat terlihat dengan suasana keakraban, namun sejumlah kepala desa saat mendapat giliran menyampaikan pendapatnya terungkap jika masalah klaim batas wilayah desa itu sampai saat ini masih banyak yang belum jelas.

Seperti yang dituturkan Kepala Desa/ penghulu pasir Agus salim, dalam rapat tersebut Agus salim mengatakan desa nya berbatasan arah ke barat dan berbatasan adalah wilayah labuhan batu propinsi sumatra utara.

Selanjut nya sebut Agus Salim salim “Kalau batas wilayah Desa yang ada di pilika sudah klir tidak ada masalah, tapi tapal batas desa kami dengan Desa labuhan batu masih terjadi simpang siur.
yang sampai sekarang belum jelas,” sebut Agus salim selaku penghulu pasir.

Baca Juga:  89 Penumpang Mudik fan Balik Gratis ke Surabaya, Dua Bus Rombongan Warga Diberangkatkan Kadishub, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Makanya dalam rapat ini kami sampaikan data tersebut agar nanti tidak ada lagi klaim wilayah dari desa lain,” katanya.

Senada yang di sampai kan salah satu penghulu sungai daun.

Sudirman Kepala Desa/penghulu sungai daun mengaku jika tapal batas desanya dengan desa lain sejauh ini sudah tidak ada masalah,dengan desa kecamatan kubu kabupaten rokan hilir riau.

Tapi jelas Sementara menurut Kades penghulu sungai daun Sudirman mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis batas-batas desa di wilayahnya.

Sebab menurut peta walayah desa sungai daun sekitar 43 ribu hektar.

“Karena itu terkait masalah tata batas ini ada persoalan sedikit. Terutama batas dengan Kecamatan kubu, sejauh ini kita belum tahu, batas wilayah

Baca Juga:  Pastikan Pertandingan Bola Berjalan Aman, Kapolres Intensif Berkoordinasi

Sementara Camat palika Idris dari hasil rapat ini nantinya akan ada gambaran batas-batas wilayah antar desa dan kelurahan di wilayahnya sebagai data awal. Sedangkan untuk batas antar kecamatan yang mempunyai wewenang nya adalah pihak Pemerintahan Pemda rokan hilir tutur nya.

Selanjut nya jawaban dari beberapa pertanyaan penghulu tersebut.

Juga di sambut baik oleh dinas kabupaten BASRI dari dinas TAPEM rokan hilir di dampingi.
DUI HARTONO SEBAGI BADAN IMPORMASI GEORSPESIAL.

Dalam sambutan nya BASRI menyampai kan secara singkat.
Tema kita pada hari ini adalah menentukan tapal batas antar desa wilayah kecamatan palika.
Antar desa dan kelurahan yang ada di wilayah kecamatan pasir limau kapas sebut BASRI***[M.manurung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *