DELAPAN PASANG BUKAN SUAMI ISTRI DI AMANKAN SAAT RAZIA GABUNGAN.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pare-Pare – Provinsi Sulawesi Selatan -, Operasi gabungan yang dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare, Denpom XIV/2, Kodim 1405/Mlts dan Polres Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu 18/11/2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Mustafa mengatakan, operasi ini untuk menegakkan Perda terkait pengoperasian THM Dan Karoke. Supaya, para pelaku usaha THM dan Karoke bisa mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Baksos Di Grobogan Sambut Hari Bhayangkara ke-74

Hasil operasi gabungan dilakukan sejak Sabtu tadi malam pukul 23.00 WITA, sampai Minggu pukul 02.00 dini hari, dengan menelusuri tempat hiburan dan Karoke, serta sejumlah Hotel dan penginapan yang terisi.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengunjungi sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), rumah bernyanyi dan arena billiar, untuk melakukan pemeriksaan barang, kartu identitas para pengunjung, pemeriksaan surat-surat atau izin usaha, serta Hotel dan Penginapan.

“Hasil operasi ini, kami mendapatkan delapan pasangan yang statusnya bukan suami istri, merekapun mengakui bahwa delapan pasangan tersebut masih berstatus pacaran atau belum resmi menikah secara sah,”ungkapnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sepang Kelod Tatap Muka dengan Team Ahli Inprastrukur Kabupaten Buleleng

Sementara, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Parepare, Andi Made Ali Patiroi menjelaskan, pemeriksaan identitas dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait pentingnya memiliki e-KTP dalam kondisi apapun, terlebih jika sedang bepergian.

“Kami temukan banyak yang tidak membawa KTP, beberapa juga yang masih menggunakan KTP lama. Sehingga, kami minta mereka untuk segera melakukan perekaman, serta mengimbau supaya betul-betul memperhatikan untuk membawa KTP jika keluar rumah,” ucapnya.

Baca Juga:  Dandim 0824 Hadiri Buka Bersama REI Sekaligus Sefahkan Bantuan RTLH Bagi Warga Kurang Mampu dan Santunan Anak Yatim.

Saat proses penggerebekan, beberapa di antaranya ditemukan masih berumur 17 tahun, bahkan masih berstatus menikah. Hal itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka miliki.

“Terjaring Delapan pasangan yang diduga bukan suami istri yang di temukan di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Parepare, Mereka diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Parepare untuk diberi penanganan lebih lanjut. (Tm9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *