Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Jum’at (11/12/2020) Bambang Pamungkas menyayangkan kisah nyata pada 09/12/20.Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, khususnya yang dilakukan salah satu kandidat Petahana dari paslon no.3 Asri. Akibat deklarasi dilakukan Paslon petahana papan bunga sangat banyak berbaris.
Pantaskah selaku petahana melakukan deklarasi hingga sujud syukur sebagai pemenang, tentunya sangat tidak pantas, sebab. Masih ada faktor kekuatan hukum yang diakui negara yaitu hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harusnya ditunggu oleh petahana.
Deklarasi hingga sujud syukur yang dilakukan petahana, mampu menimbulkan suana menjadi kisruh. Petahana kesannya sangat tidak menginginkan, kepala daerah berpindah kepada siapapun yang bakal pemimpin baru. “Sikap takabur hingga sikap kekurangan pribadi dalam memahami ketentuan hukum malah di pertontonkannya”.
Bambang Pamungkas menambahkan “Masih sangat beruntung ternyata masyarakat labuhanbatu sangat banyak yang berpikir sehat, terutama untuk semua simpatisan pendukung pasangan ERA, hingga tidak satupun tersulut atau terpancing emosi”. Antisipasi pengamanan disetiap titik lokasi pertemuan dapat dinetralisir masing-masing kelompok simpatisan pendukung Paslon ERA.
Deklarasikan sebagai pemenang pilkada seharusnya tidak boleh dilakukan sebab belum ada keputusan dari KPU, apa lagi jika yang melakukan Deklarasi itu adalah petahana. “Perbuatan deklarasi adalah perbuatan yang menghianati amanah rakyat. Jika amanah rakyat sudah tidak berguna baginya, lantas mau dia apakan iya daerah yang akan dipimpinnya”.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ada, karena dilandasi dengan dasar hukum Undang-Undang No.22/2007 bersipat nasional. Jika tidak ingin melanggar ketentuan hukum, sebaiknya paslon bupati jangan membuat deklarasi, agar sang paslon terlihat konsisten hingga sadar hukum atau taat terhadap peraturan perundang-undangan, yang berlaku di NKRI, ujar Bambang
Saya kutip dari Al-Qur’an, menyebutkan, Allah telah memberikan peringatan kepada kita untuk berhati-hati, jangan mengkhianati amanah. UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu itu adalah merupakan bagian dari amanah rakyat, jadi jangan dong kamu melanggar amanah rakyat, jika kamu bagian dari yang setia terhadap calon rakyatmu.
Jabatan kelak pada hari kiamat akan hanya menjadi penyesalan dan hinaan, kecuali bagi orang yang dapat menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya (HR Muslim)”. UU No.22/2007 adalah bagian dari amanah Rakyat untuk dapat melakukan dengan benar dan menunaikan dengan baik terutama terhadap pemangku kepentingan pemerintahan.
sebagaimana firmannya. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu khianati Allah dan Rasul, dan janganlah pula kamu khianati amanah-amanah yang dipercayakan dan yang menjadi tugasmu, sedang kamu mengetahui”. (Surat al-Anfal, ayat 27). Ujar Bambang
Secara etimologi, amanah itu adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang, melainkan juga, amanah itu merupakan sifat lurus dan penuh tanggung jawab, yang menjadikan seseorang percaya. Jika dirimu merusak amanah rakyat yang dipercayakan pada, maka insya Allah ajab yang sangat pedih nantinya akan tiba padamu.
Seseorang yang memiliki sifat yang, lurus, jujur, dan dipercaya itulah yang dapat mengamankan dan memelihara sesuatu amanah dengan penuh tanggung jawab. Lebih-lebih amanah itu terkait dengan memimpin sebuah negara atau bangsa Indonesia tercinta ini.
Jika sikap yang, lurus, jujur, dan mau mengakui kedaulatan hukum, biasanya, dirinya mampu menahan diri, tidak mendeklarasikan dirinya sebagai pemenang, “Sebelum ada ketetapan keputusan yang sah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)”. Ujar Erwin Siregar
Adapun ciri-ciri dari pemimpin amanah adalah: Pertama, tidak suka menjelekkan lawan politiknya, tidak melakukan kampanye hitam dan menfitnah, tidak melakukan pencitraan, tidak sering membeberkan keburukan sesama manusia.
Kedua, setiap kali mengucapkan janji, berusaha sekuat tenaga memenuhinya. Nabi Muhammad pernah tiga hari tiga malam datang ke sebuah tempat hanya karena ada janji dan orang yang berjanji lupa, akan tetapi Nabi tidak marah, karena keberuntungan bagi beliau adalah kemampuan memenuhi janji.
Ketiga, bertanggung jawab terhadap setiap perkara sekecil apapun. Setiap berkata benar-benar tidak ada keraguan, tidak meremehkan waktu walau sedetikpun. “Jangan tampil sebagai paslon di pilkada jika tidak mampu melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Erwin Siregar menambahkan “Mendeklarasikan diri sebagai pemenang tanpa melalui hasil keputusan KPU, sangat tidak layak dilakukan, sebab. Masi ada ketentuan penghitungan hingga penetapan keputusan KPU, yang harus ditunggu agar tidak ada yang tercederai.
Bahkan mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilkada tanpa menunggu hasil keputusan KPU, sama seperti sikap memuji diri sendiri dan akan berakibat buruk, bisa jadi bagian dalam jerat-jeratnya kesombongan. Sebab itu merupakan pintu menuju kesombongan.
Dijauhkan dari pertolongan Allah
Allah Subahanahu Wata’ala berfirman: “Orang-orang yang berjihad (untuk mencari keri-dhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (Al-Ankabut: 69)
Sangat dilarang memuji diri sendiri dengan tujuan agar dipuji puji dan diagung agungkan orang lain, atau agar diperlakukan dengan istimewa dibanding orang lain. “Apa lagi memuji diri sendiri sambil memandang buruk atau meremehkan orang lain dan menjelek jelekkan orang lain”.
Tawadhu’ atau rendah hati jauh lebih baik dimana seseorang yang baik sesungguhnya akan diketahui dengan sendirinya oleh orang di sekitarnya tanpa dia harus menunjukkan dengan memuji muji diri sendiri. Ujar Erwin Siregar ( J. Sianipar )