CIREBON, Detikkasus.com – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) harus menjadi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bisa mengedukasi tentang pencegahan tindakan korupsi.
L-KPK juga menjadi lembaga kontrol terhadap aparatur negara, termasuk Kepala Desa (Kuwu), kemitraan juga wajib dibangun dengan Pemerintah Daerah (Pemda), dan aparat penegak hukum, dalam upaya bersama mencegah tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu disampaikan penasehat L-KPK, Noli Alamsyah, pada acara syukuran lembaga tersebut yang berlangsung, Minggu (7/3/2021) di Sekretariat Markas Wilayah (Malwil) L-KPK di Kabupaten Cirebon.
Sejauh ini, lanjut Noli, upaya edukasi dan pencegahan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum, maupun lembaga kontrol sosial lainnya.”Namun, masih saja terjadi tindakan korupsi;” tegasnya.
Sementara Kepala Marwil L-KPK Kabupaten Cirebon Harjasa menjelaskan, bahwa L- KPK adalah organisasi yang didirikan sejak 18 Mei 2015, akte pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris Supriatno, SH, dan sudah SK Kementrian Hukum dan Ham RI Nomor AHU 0069623,AHA 01,07 Tahun 2016.
“Maksud dan tujuan lembaga L- KPK mendidik seluruh masyarakat, agar mengerti tentang tujuan dan program pemerintah, dan mengajari masyarakat serta menuntun masyarakat, agar mau peduli dan ikut serta bersama sama dalam mengawasi kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” terang Harjasa.
Menurut Harjasa, L-KPK berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia (RI)1945 yang bertujuan, memperjuangkan kemakmuran kehidupan menuju Negara Kesatuan RI, menuju adil makmur, sentosa, tentram, dan sejahtera.
Harjasa berharap, semoga L-KPK Kabupaten Cirebon, bisa bersenergi dengan sesama lembaga, ataupun dengan lembaga pemerintah, maupun swasta, untuk Kabupaten Cirebon kedepannya lebih baik lagi. (Tim 9 Jabar)