Detikkasus.com | Pelalawan, Korban kecelakaan kerja AdeK Surbakti (25) Alias Dedek karyawan PT. SBP telah ditanggung jawapi perusahaan. Hingga korbanpun mengaku tidak ada tuntutannya, bahkan berterima kasih kepada pihak perusahaan.
Hal itu ditegaskan oleh korban kecelakaan kerja Adek Surbakti kepada media ini Selasa (21/8/18) di Pangkalan Kerinci saat telah keluar dari rumah sakit. “Saya sangat bersykur dan berterima kasih kepada PT. Surya Bratasena Plantation. Pasalnya telah bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang saya alami hingga saya sehat”, tukasnya.
Adek menjelaskan, awalnya kakinya terkena duri kelapa sawit saat sedang manen buah Sawit, tapi hari dan tgl kejadian sudah tidak diingatnya lagi.
Awalnya lukanya biasa saja. Beberapa hari kemudian, lukanya infeksi hingga kakinya sebelah kiri itu membengkak. Akhirnya bersama mertua saya berobat sendiri di klinik terdekat, karena mandor panen saya tidak percaya saat saya beritahukan saat pertama kejadian itu, bebernya.
Setelah beberapa hari tidak masuk kerja karena lukanya membengkak, saya dipanggil oleh mandor Satu tgl 14 Agustus 2018. Melihat kaki saya sudah sangat membengkak saat sampai di kantor, saya dibawa berobat dan langsung dirujuk ke RSUD Selasih Pangkalan Kerinci besok paginya. Sejak itu saya dirawat selama enam hari sampai dokter memperbolehkan pulang ini hari Selasa (21/8/18). Selama di rumah sakit Selasih, pihak perusahaan meninggalkan uang kepada saya sebesar Rp 3 juta untuk biaya makan dan beli obat-obatan, jelas Bapak anak satu itu.
Dalam kesempatan itu Adek mengaku tidak menuntut apapun kepada pihak perusahaan. Malah ia berterima kasih kepada pihak perusahaan PT. SBP karena telah bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpanya hingga seluruh biaya perobatan di rumah sakit ditanggungjawapi pihak perusahaan, tandasnya.
Terkait masalah BPJS Ketenagakerjaan, Adek mengaku telah diminta pihak perusahaan untuk didaftarkan. Namun Adek sendiri belum bisa memenuhi persyaratan masuk BPJS Ketegakerjaan. Maka dalam waktu dekat Adek berjanji akan melengkapi identitas diri untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, pungkasnya lagi.
Mandor I Mhd Haidir, juga menuturkan hal senada. Karena Adek sudah tidak masuk kerja selama beberapa hari, maka saya panggil ke kantor. Begitu melihat kaki Adek sudah membengkak, langsung mengkoordinasikan kepada Muzakir selaku pemegang SPK karyawan dari perusahaan. Maka pada saat itu juga, korban dibawa ke klinik medicare di Sorek Satu. Besok paginya, dengan menggunakan mobil ambulance perusahaan, Muzakir mengantarkan Adek ke RSUD Selasih.
Humas PT. Surya Bratasena Platantion TL Batubara yang didampingi oleh Aditya Dhenni K. menjelaskan, korban telah diurus sesuai dengan SOP (standar operasional perusahaan). Dimana, begitu mengetahui korban mengalami kecelakaan kerja, langsung dibawa berobat ke klinik, hingga dirujuk ke rumah sakit. Kemudian perusahaan menanggung seluruh biaya perobatannya selama dirumah sakit hingga yang bersangkutan sehat, imbuhnya. (Sona)