Detikkasus.com | Jawa Timur -, Aksi debt collector atau penagih utang yang kerap meminta paksa sepeda motor di tengah jalan dinilai meresahkan masyarakat. Motor yang menjadi incaran mereka biasanya motor yang memiliki tunggakan angsuran.
Seperti yang di alami biro warta9.com Kabupaten Malang, Jawa Timur, Suroso Utomo. Peristiwa tidak terpuji itu berawal saat ia dan rekan se-profesinya, Fitri, dalam perjalanan hendak meliput ke Kantor DPRD Malang, Selasa 2 April 2019 kemarin, di seputar perempatan Karanglo – Malang.
Tidak hanya diberhentikan, para kuli tinta ini juga mendapat perlakukan tidak manusiawi, seperti tendangan, dorongan dan perkataan kasar dari dua orang laki-laki tidak dikenal berbadan kekar mengaku debt collector tersebut.
Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum, Lampung, Sodri Helmi, SH, MH menegaskan tindakan penagih utang yang meminta paksa motor di tengah jalan adalah perbuatan melanggar hukum. Ada prosedur yang harus dilewati untuk menarik kendaraan yang memiliki tunggakan angsuran.
“Mestinya ada surat peringatan dulu. Kalau meminta paksa di tengah jalan jelas melanggar hukum dan masyarakat bisa melaporkan hal itu,” kata Sodri, yang juga mantan wartawan senior di salah satu media harian ternama di Lampung.
Diterangkan Sodri, barang kredit harus dijamin fidusianya. Hanya, jaminan kepercayaan ini tidak dilakukan pihak pembiayaan kredit. Sehingga, terjadi pengadilan jalanan dan cenderung pada perbuatan melanggar hukum.
“Sampai saat ini saya belum pernah mendengar ada penarikan barang kredit (kendaraan roda dua) oleh pihak pembiayaan (finance) melalui proses persidangan,” ujar Sodri.
Ia menegaskan upaya pengambilan paksa atau merampas kendaraan menunggak yang dikredit oleh konsumen lewat perusahaan leasing tanpa ada sertifikat jaminan fidusia dapat dipidanakan dengan Pasal 362, 365 serta pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sodri menguraikan jika ada konsumen yang menunggak atas kredit kendaraan melalui perusahaan “leasing” maka perusahaan itu dapat menggugat konsumen ke peradilan perdata untuk mendapatkan putusan eksekusi.
Hal itu, kata dia, dibenarkan dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bagi perusahaan “leasing” yang tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia.
“Jika perusahaan leasing atau finance bahkan perusahaan pemberi kredit tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia, maka perusahaan itu harus menggugat konsumen melalui peradilan perdata,” katanya.
Ia mengingatkan jika ada tindakan oleh siapapun mengambil paksa dan atau merampas di jalan atau dimanapun tempatnya maka terhadap pelaku dan yang menyuruh dapat dipidanakan dengan pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365, atau pasal 55, 56 KUHP.
Bahkan, sebut dia kendaraan yang dikredit oleh konsumen tidak dapat ditarik sekalipun konsumen menunggak beberapa bulan. “Ini jelas perbuatan melawan hukum, dan pihak pembiayaan tidak bisa menarik kendaraan meski konsumen menunggak,” tandas dia.
Meski tidak ada luka yang serius dan kerugian yang dialami kedua wartawan itu, namun penegak hukum diharapkan dapat menindak pelaku – pelaku kejahatan yang dapat mengancam keselamatan orang lain. (tim)