Debt Collector PT. Rajawali Lakukan Perampasan Sepeda Motor di Mojokerto Jawa Timur | Detik Kasus.

Mojokerto, detikkasus.com – Kamis 09 November 2017 Telah terjadi Perampasan Sepeda Motor Kembali Tiba di Mojokerto Mengatasnamakan PT. Rajawali.

Pemakai sepeda Motor Yamaha Mio 125 Nopol. S.3371 TE warna Hitam adalah Aulia Rochmawati Kalipang RT.05 Rw 02 Desa Wahas Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik, telah di rampas oleh Debt Collector di Jalan By Pass Mojokerto Rabu, 08 November 2017, jam 12.330 wib.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Situbondo Memasang Baner Imbauan Nataru

Pada saat Perampasan Korban di Paksa di Kantor dan di arahkan ke PT. Bussan Auto Finance.

Baca Juga:  Polres Kampar Gelar Acara Syukuran HUT Polwan ke-71 dan HUT Polantas ke-64

Kepada Detik Kasus Aulia Rochmawati: Sempat di kasih tanda terima atas Nama PT. Bussan Auto Finance alamat Jalan Gajah Mada no 75 SM Mojokerto Jawa timur.

Usai itu di suruh pulang hanya di kasih tanda terima. Supriyanto Als Priya Ketua Umum LSM HDIS sangat Menyayangkan adanya tindakan Debt Collector, Ketua LSM HDIS, Proses ini akan berlangsung ke Kepolisian guna buka Laporan Penipuan dan Perampasan. (Bersambung). (PRIYA).

Baca Juga:  Detik Kasus | KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Sebagai Tersangka Kasus Suap DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *