DBH Migas Sudah Turun Melalui DAK dan DAU, Mantan Dirut PT SMP Klarifikasi Pernyataan H Fadhilah Budiono, Reporter Hernandi K Sos M.Si.

Sabtu, 15 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang, detikkasus.com – Pernyataan Bupati Sampang Madura Jawa Timur tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas di luruskan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sampang Madiri Perkasa (SMP)

Menurut H Ahmad Djawahir Affandi jumat 14/7 pernyataan H Fadhilah Budiono tentang tidak masuknya DBH Migas dari SKK Migas ke PAD Sampang menunjukkan kekurang pahaman terhadap UU no 23 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Baca Juga:  Alih Pungsi LP2B Untuk Menjadi Tambak Udang Banyak Proses Yang Di Perlukan

Ia menjelaskan SKK Migas hanya sebagai regulator yang mengatur kontrak karya dengan Perusahaan Migas, mekanismenya setelah Perusahaan Migas menyetor ke rekenening Kemenkeu dan dicatat sebagai penerimaan negara kemudian di transfer ke masing masing Daerah berupa DAK maupun DAU
“Jadi salah alamat kalau meminta ke SKk Migas, Harusnya H Fadhilah Budiono paham agar masyarakat Sampang tidak bingung,” ungkap H Ahmad Djawahir Affandi

Baca Juga:  Kafilah Tuban Berangkat Umroh

Pria yang mendeklarasikan menjadi calon Bupati Sampang dari jalur Independen ini berharap Eksekutif dan Legislatif lebih maksimal dalam mengelola dan mengawal sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat Sampang

Baca Juga:  Apel Bersama Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2019 di Kecamatan Tejakula

Sebelumnya Bupati Sampang H Fadhilah Budiono dengan lantang menegaskan selama memimpin Sampang belum pernah SKK Migas mengucurkan DBH ke PAD

Bahkan H Fadhilah Budiono mengaku sering mendatangi kantor SKK Migas untuk meminta kejelasan peluncuran DBH ke PAD. ( Her).

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB