Sampang, detikkasus.com – Pernyataan Bupati Sampang Madura Jawa Timur tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas di luruskan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sampang Madiri Perkasa (SMP)
Menurut H Ahmad Djawahir Affandi jumat 14/7 pernyataan H Fadhilah Budiono tentang tidak masuknya DBH Migas dari SKK Migas ke PAD Sampang menunjukkan kekurang pahaman terhadap UU no 23 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Ia menjelaskan SKK Migas hanya sebagai regulator yang mengatur kontrak karya dengan Perusahaan Migas, mekanismenya setelah Perusahaan Migas menyetor ke rekenening Kemenkeu dan dicatat sebagai penerimaan negara kemudian di transfer ke masing masing Daerah berupa DAK maupun DAU
“Jadi salah alamat kalau meminta ke SKk Migas, Harusnya H Fadhilah Budiono paham agar masyarakat Sampang tidak bingung,” ungkap H Ahmad Djawahir Affandi
Pria yang mendeklarasikan menjadi calon Bupati Sampang dari jalur Independen ini berharap Eksekutif dan Legislatif lebih maksimal dalam mengelola dan mengawal sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat Sampang
Sebelumnya Bupati Sampang H Fadhilah Budiono dengan lantang menegaskan selama memimpin Sampang belum pernah SKK Migas mengucurkan DBH ke PAD
Bahkan H Fadhilah Budiono mengaku sering mendatangi kantor SKK Migas untuk meminta kejelasan peluncuran DBH ke PAD. (Her).