DBH Migas Sudah Turun Melalui DAK dan DAU, Mantan Dirut PT SMP Klarifikasi Pernyataan H Fadhilah Budiono, Reporter Hernandi K Sos M.Si

Jumat, 14 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang, detikkasus.com – Pernyataan Bupati Sampang Madura Jawa Timur tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas di luruskan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sampang Madiri Perkasa (SMP)

Menurut H Ahmad Djawahir Affandi jumat 14/7 pernyataan H Fadhilah Budiono tentang tidak masuknya DBH Migas dari SKK Migas ke PAD Sampang menunjukkan kekurang pahaman terhadap UU no 23 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Baca Juga:  Polsek Pariangan Lakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019

Ia menjelaskan SKK Migas hanya sebagai regulator yang mengatur kontrak karya dengan Perusahaan Migas, mekanismenya setelah Perusahaan Migas menyetor ke rekenening Kemenkeu dan dicatat sebagai penerimaan negara kemudian di transfer ke masing masing Daerah berupa DAK maupun DAU
“Jadi salah alamat kalau meminta ke SKk Migas, Harusnya H Fadhilah Budiono paham agar masyarakat Sampang tidak bingung,” ungkap H Ahmad Djawahir Affandi

Baca Juga:  Puncak Acara Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong dan Hari Kesatuan Gerak PKK di Ponorogo Bisa Meriah, Mewah dan Luar Biasa

Pria yang mendeklarasikan menjadi calon Bupati Sampang dari jalur Independen ini berharap Eksekutif dan Legislatif lebih maksimal dalam mengelola dan mengawal sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat Sampang

Baca Juga:  Kegiatan Patroli Malam Dengan Menyasar Kantor Bank Dan ATM

Sebelumnya Bupati Sampang H Fadhilah Budiono dengan lantang menegaskan selama memimpin Sampang belum pernah SKK Migas mengucurkan DBH ke PAD

Bahkan H Fadhilah Budiono mengaku sering mendatangi kantor SKK Migas untuk meminta kejelasan peluncuran DBH ke PAD. (Her).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB