Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Pemda Kabupaten Kaur (BKAD) saat ini masih menunggu SK dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk triwulan akhir atau triwulan ke Empat Tahun 2024 prihal dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat dan provinsi
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah dana yang berasal dari penerimaan cukai rokok yang diproduksi di dalam negeri. Dana ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan daerah, seperti kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Rincian DBH CHT untuk setiap daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penyaluran dana ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah beberapa hal terkait DBH CHT:
DBH CHT bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DBH CHT dialokasikan berdasarkan angka prosentase.
Alokasi DBH CHT dapat berbeda-beda untuk setiap daerah.
Alokasi DBH CHT dapat dibagi berdasarkan jumlah penduduk.
Alokasi DBH CHT dapat dibagi berdasarkan pemerataan.
Alokasi DBH CHT dapat dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk masing-masing daerah.
Alokasi DBH CHT dapat dibagi berdasarkan kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
Alokasi DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat.
Alokasi DBH CHT dapat digunakan untuk penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Konfirmasi awak media ini kepada Pejabat BKAD Kabupaten Kaur Harles Feparmen melalui kepala bidang Pendapatan Purwanto menjelaskan,DBH dari cukai rokok tahun 2024 baru cair 3 triwulan dan triwulan ketiga dana yang diterima 1.6 Miliar,sedangkan untuk triwulan keempat tahun 2024 belum masuk masih menunggu SK,jadi sampai saat ini kita belum tau berapa dana yang akan di tf ujar Purwanto. (Reza)