DAU 2023 Kabupaten Subang  Rp1,24 Trilliun, Harusnya Tiap Bulan Terima Rp103 Milyar atas Terbit PMK

Senin, 8 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang l Detikkasus.info – Atas kebijakan pemerintah pusat melalui,Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) No : 211,212, yang telah keluarkan diakhir tahun 2022, dan telah diberlakukan terapkan mulai tahun ini 2023.

Atas kebijakan PMK tersebut, cukup memberatkan bagi setiap daerah Kabupaten/ Kota secara nasional, dibandingkan dengan belum keluarnya PMK tersebut.

Hal tersebut sampaikan, Asef Saeful Hidayat, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah ( BKAD ), Senin 8 Mei 2023 , menurutnya ketika disimulasikan dengan belum terbit peraturan PMK, khususya untuk Kab.Subang yang Tahun 2023 mendapatkan DAU sekitar 1,24 Trilliun dari pusat, maka seharusnya setiap bulannya Pemda Subang menerima DAU sekitar 103 Milyar. Namun dengan terbitnya PMK tersebut yang terbagi dalam dua kategori yaitu, DAU Block Grand dan DAU Spesifik Grant , maka DAU Block Grant kita terima sekitar 905 Milyar dalam setahun dan per bulan sekitar 75,4 Milyar.
Dan DAU Spesifik Grand kita terima sekitar 336 Milyar, dengan persyaratan syarat salur tertentu

Baca Juga:  Belum Dipagar, Lapangan Futsal Dimanfaatkan Hewan Liar

Sementara itu Kab Subang, berdasarkan PMK 193 Tahun 2022 Peta Kapasitas Fiskal Daerah masuk kategori sangat rendah, dan bila dihitung berdasarkan Indek kemandirian Fiskal Daerah (IKFD) dengan rumus pendapatan asli daerah, dibagi dengan total pendapatan,maka kita masuk kriteria belum mandiri dengan nilai IKFD 2022 sekitar 15,88 Persen. Artinya bahwa pendapatan Kabupaten Subang sangat tergantung penerimaan dari Pusat dan Propinsi.

Baca Juga:  RSUD Dr. Iskak Tulungagung di Tengah Lonjakan Pandemik Covid-19 Tetap Menjaga Pelayanan dengan Baik

Asep, berharap dengan perangkaan tersebut menjadi pemicu dan pemacu buat Kabupaten Subang untuk meningkatkan kemadirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan daerah dalam menunjang pembangunan di Kabupaten Subang, tuturnya.

Baca Juga:  Diduga Kuat Rotasi Mutasi Pejabat Kab. Subang Tabrak Aturan

 

( M Rahmat )

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB