Subang l Detikkasus.info – Atas kebijakan pemerintah pusat melalui,Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) No : 211,212, yang telah keluarkan diakhir tahun 2022, dan telah diberlakukan terapkan mulai tahun ini 2023.
Atas kebijakan PMK tersebut, cukup memberatkan bagi setiap daerah Kabupaten/ Kota secara nasional, dibandingkan dengan belum keluarnya PMK tersebut.
Hal tersebut sampaikan, Asef Saeful Hidayat, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah ( BKAD ), Senin 8 Mei 2023 , menurutnya ketika disimulasikan dengan belum terbit peraturan PMK, khususya untuk Kab.Subang yang Tahun 2023 mendapatkan DAU sekitar 1,24 Trilliun dari pusat, maka seharusnya setiap bulannya Pemda Subang menerima DAU sekitar 103 Milyar. Namun dengan terbitnya PMK tersebut yang terbagi dalam dua kategori yaitu, DAU Block Grand dan DAU Spesifik Grant , maka DAU Block Grant kita terima sekitar 905 Milyar dalam setahun dan per bulan sekitar 75,4 Milyar.
Dan DAU Spesifik Grand kita terima sekitar 336 Milyar, dengan persyaratan syarat salur tertentu
Sementara itu Kab Subang, berdasarkan PMK 193 Tahun 2022 Peta Kapasitas Fiskal Daerah masuk kategori sangat rendah, dan bila dihitung berdasarkan Indek kemandirian Fiskal Daerah (IKFD) dengan rumus pendapatan asli daerah, dibagi dengan total pendapatan,maka kita masuk kriteria belum mandiri dengan nilai IKFD 2022 sekitar 15,88 Persen. Artinya bahwa pendapatan Kabupaten Subang sangat tergantung penerimaan dari Pusat dan Propinsi.
Asep, berharap dengan perangkaan tersebut menjadi pemicu dan pemacu buat Kabupaten Subang untuk meningkatkan kemadirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan daerah dalam menunjang pembangunan di Kabupaten Subang, tuturnya.
( M Rahmat )