Propinsi Jatim, Kabupaten Sidoarjo – detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi dari warga Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, mereka mengeluhkan pungutan pengurusan surat surat tanah yang di kepalai pihak panitia desa beserta notaris menarik pembayaran Rp 2 juta hingga Rp 15 Juta per orang, Detik Kasus dan Jejak Kasus / NGO HDIS turun lapangan.
Sebut prasetyo anggota Lembaga masyarakat desa beliau telah dilapori oleh warganya bahwa ada program pungutan prona dari pihak panitia yang bekerjasama dengan oknum notaris, pungutan itu di sertai bukti bukti kwitansi yang sehabis membayar nominalnya juga bervariatif mulai Rp. 2 Juta sampai nota kwitansi Rp 15 juta per orang.
Bambang Heritriono selaku Kepala Desa Wage saat di temui konfirmasi di sela kinerjanya ’Program prona itu tidak ada biaya sepeserpun kalaupun ada uang pembayaran itu dibuat untuk membayar pajak bagi pemohonnya.
Perkara prona desa wage ini sangat unik ceritanya karena pihak panitia desa telah bekerjasama dengan notaris luar yang nilainya cukup besar sekali.
Menanggapi keluh kesah warga desa wage, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Dalu Agung Darmawan beserta wakilnya Arka kasubag TU BPN sidoarjo menerangkan program PTSL/prona itu memang betul tanpa biaya, Si pemohon hanya mempersiapkan data yang ditentukan oleh BPN terus diserahkan panitia desa yang sudah terbentuk program PTSL/prona ini, Prosedur pembuatan PTSL/prona ini bisa dilihat disitus web resmi BPN dan surat kesepakatan tiga Menteri yang menyebutkan biaya prona telah ditanggung ABPN’ terangnya.
Sementara Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri sidoarjo, Andri Triwibowo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan perkara ini.
Dan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. (sulton).