Detikkasus.com l Tapanuli Selatan – Sumut
Minggu (14/03/2021) Darmono Raja S.H Ketua Umum GEBRAKAN RI (Gerakan Berantas Kriminal Korupsi dan Narkoba Republik indonesia), sayangkan ketidak mampuan Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Kapolres Tapsel), dalam menindak lanjuti laporan pengaduan tertulis dengan nomor: 001/DSG/PLT/01/XII/ 2020, dari Desa Gumbot Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara.
Darmono Raja katanya akan melakukan aksi demo didepan Polres Tapsel, dengan organisation, mahasiswa dan LSM yang siap gabung menyuarakan aspirasi kerakyatan. Jika memang pihak Kepolisian sektorek Tapanuli Selatan, masih tetap mengendapkan atau menguburkan laporan tertulis dari Desa Gumbot, bernomor 001/DSG/PLT/01/XII/ 2020. “Jangan jadikan hukum itu berlaku hanya untuk masyarakat miskin, yang mengambil sebuah semangka untuk bertahan hidup.” Ujar Darmono
N.Y. Nababan saat menerima laporan pengaduan ia mengatakan “Laporan ini sudah saya terima, setelah nantinya sampai laporan ini diruangan penyidik, nomor kontak yang ada dalam laporan pengaduan, nantinya akan dihubungi penyidik, sebagai tanda awal telah dimulainya penyelidikan.” pada Hari Selasa 01 Desember 2020 sekira Pukul 14:15. “Akan tetapi hingga detik ini sama sekali belum ada kabar lanjutannya.” Ujar Darmono Raja S.H
Ada apa dibalik semua ini. Apakah karena ada sesuatu bentuk setoran dari terlapor, atau bentuk kerjasama dari orang nomor satu pemegang tampuk khusus otonomi daerah. Sebab bisa jadi kemungkinan besar, “Jika terlapor kepala Desa Gumbot sudah diperiksa oleh penyidik, tidak tertutup kemungkinan marwah pemegang tampuk khusus otonomi daerah akan goyah.”
M. Arsad Rambe anggota BPD Gumbot dan rekannya sudah berupaya semaksimal mungkin, mereka rela membuang, waktu perjalanan yang sangat jauh, rela membuang energi, hingga membuat laporan pengaduan di Polres Tapsel. Sangat berharap agar Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2012 tentang Penanganan pengaduan masyarakat, dapat berlaku sebagaimana mestinya.
Bahkan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5, Mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tentunya dapat terlaksana sebagaimana mestinya, demi terwujudnya harapan terbaru Pak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia. Menutup ruang gerak segala bentuk kejahatan yang merugikan rakyat. Ujar Darmono Raja S.H ( J. Sianipar )