Kaur l Detikkasus.com – Kabupaten Kaur memberikan peluang terbuka terutama dengan pengusaha yang ingin berinvestasi di Bumi Se’ase sehijean
Kepala Dinas Satu Pintu Kabupaten Kaur dari sekian banyak pengusaha yang berivestasi di bidang budidaya udang vaname kalau tidak salah baru satu tambak yang telah mengantongi perizinan pembuangan limbah ke sungai yaitu PT.DPPP.
Meskipun demikian PT.DPPP harus mengikuti aturan dan perundang undangan yang ada,tidak bisa serta merta membuang cairan limbah ke sungai,tentu ada standart baku mutu yang di tetapkan hasil pertimbangan teknis dari Dinas LH melalui PPLH(petugas pengelola lingkungan hidup)
Setau saya Izin dasar mengurus perizinan pembuangan limbah cair harus ada pertimbangan teknis dari LH Kabupaten Kaur kalau sudah ada baru Dinas PMPTSP bisa menerbitkan perizinan pembauangan cairan limbah ke sungai ujar Saryoto
Kemudian mengenai pembuangan limbah ke anak sungai yang mengalir ke pantai dan bermuara ke laut,itu bukan menjadi kewenangan kabupaten melainkan kewenangan kementrian atau Provinsi,tentu harus saling kordinasi,apalagi berkaitan dengan Kelautan menjadi kewenangan Provinsi bukan kewenangan Kabupaten Kaur,kalau dulu ia,Dinas Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kaur sekarang Kelautan kewenangan (Provinsi)
Jika perusahaan lain misal PT.USBG memanpaatkan jaringan limbah punya PT.DPPP jelas tidak bisa karna perizinan yang ada untuk perizinan PT.DPPP dan perusahaan PT.USBG harus mengurus perizinan terlebih dahulu,apalagi cairan limbah yang dibuang di sungai kemudian mengalir ke laut,harus dipahami bahwa cairan limbah DPPP dibuang ke sungai bukan ke laut,karna pembuangan limbah ke laut terkait perizinan keweangan Kementrian.
Ditegaskan Saryoto,semua tambak udang yang membuang cairan limbah ke pantai/ke laut belum ada izin tutup Saryoto.M.Ling (Reza)