Kaur l Detikkasus.com – Jurnalistik adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu untuk ikut serta dalam rangka mendukung pemerintah untuk melaksanakan pembangunan fisik dan non fisik mewujutkan Kaur Berseri
Beberapa OPD tidak menganggarkan jasa publikasi dan sebagian opd menganggarkan jasa publikasi berpariasi dari 300.000 – 1.2 Juta dan 1.5 Juta satu kali tayang
Pembayaran jasa publikasi tergantung dengan OPD bersangkutan,ada pembayaran melalui belanja LS (transper) ada lagi cash tunai
Kepala Dinas Kominfo mengatakan semua persaratan MoU publikasi cukup terdaftar dan disampaikan dengan Dinas Kominfo Kabupaten Kaur OPD lain secara otomatis mengikuti
Ternyata fakta dilapangan pada saat pengajuan publikasi opd bersangkutan mintak potocopian akte notaris – ktp wartawan – nomor Rekening Bank – Nomor NPWP untuk mengajukan SP2D
Pertanyaan adalah apakah MoU dari media yang disampaikan wartawan di Dinas Kominfo Kaur belum mengikat untuk seluruh opd…sehingga opd yang lain mintak potocopi akte notaris – potocopi ktp – nomor rekening nomor npwp untuk pengajuan SP2D tanya Feri Hera Karneda.S.Ip
Pembayaran publikasi melalui LS (transper) untuk menghindari pemangkasan/pemotongan,sesungguh nya hal itu bukan tolak ukur bentuk transparan,transparan tidak nya dikembalikan ke oknum dan Dinas itu sendiri kata Feri Hera Karneda.S.Ip. (Reza)