Danramil 0816/ 07 Beserta Anggota Laksanakan Pam Eksekusi sebidang Rumah di Desa Lemujut.

Detikkasus.com | Sidoarjo -, Pada Hari Senin tanggal 25 Pebruari 2019 pkl 09.30 Wib Kapten Cpl M. Khoirie beserta 10 anggota dan Kapolsek Krembung beserta Anggotanya melaksanakan pengamanan eksekusi rumah di desa lemujut. Bertempat di rumah Glewo Desa lemujut rt. 04 rw 02 Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. sebagai termohon dan Gunawan sebagai pemohon. Eksekusi berdasarkan eksekusi park no 24/eks.RL/2015/PN Sidoarjo.Tanah yang akan dieksekusi dengan luas 415 M2 An Glewo Supratnyomo warga Desa lemujut rt. 04 rw. 02 Kecamatan Krembung.

Hadir dalam Dalam kegiatan itu AKP Guntoro, SH Kapolsek Beserta Anggota Krembung, Drs. Abd Muid, M.Si Camat Krembung,Dan Kompol Mujito Kabag Ops Dari Polresta Sidoarjo, Suyatno Kades lemujut, Sambodo Juru Sita PN Sidoarjo, Putu Swasa wakil Panitera PN Sidoarjo. Apel dipimpin oleh AKP Guntoro, SH. Kapolsek Krembung bertempat di balai desa lemujut dan dilanjutkan menuju lokasi pada pkl. 10.00 Wib dibacakan putusan oleh Sambodo juru sita PN Sidoarjo dan Dilanjutkan dengan pengosongan tempat dan barang.

Melalui kuasa hukumnya Glewo meminta pengosongan dihentikan sementara dan akan dilakukan pengosongan sendiri tanpa melibatkan aparat. Hal ini untuk menjaga mental dari anak Glewo agar tidak merasa tertekan dengan pengosongan paksa. Kegiatan berjalan lancar dan aman. Sebagai pihak pemohon Gunawan merasa lega atas eksekusi tanah yang jadi haknya berjalan lancar dan aman begitu ucap dari Batituud Ramil 0816/07 Krembung Peltu Akhmad.
(Zeey/Lna/Rfiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *